Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Melalui Undang-undang, Israel Tegaskan Diri 'Negara Bangsa Yahudi'
19 Juli 2018 13:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, parlemen Israel pada Kamis (19/7) mengesahkan undang-undang "Negara Bangsa Yahudi" berdasarkan voting yang didukung 62 anggota dewan, 55 menentang.
Undang-undang ini menyatakan bahwa hanya warga Yahudi yang punya hak menentukan nasibnya sendiri (right of self-determination) di Israel. Berdasarkan istilahnya, dengan hak ini hanya warga Yahudi bebas menentukan pilihannya di Israel, seperti hak politik hingga hak mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
"Israel adalah tanah air sejarah dari bangsa Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasibnya sendiri secara nasional," bunyi UU itu.

Dengan undang-undang ini juga, warga dari bangsa lain direndahkan hak-haknya, terutama dari kalangan Arab. Bahasa Arab diturunkan statusnya dari bahasa resmi sejajar dengan Ibrani, menjadi "berstatus khusus".
ADVERTISEMENT
Diatur juga dalam undang-undang soal kemajuan bangsa Yahudi di Israel, menjadi pembenaran untuk dilanjutkannya pembangunan permukiman Yahudi dengan mencaplok tanah Palestina. Termaktub juga soal Yerusalem yang diklaim seluruhnya sebagai ibu kota Israel.
"Negara berpandangan pengembangan permukiman Yahudi adalah nilai nasional dan akan mendorong serta mempromosikan pembangunannya," bunyi UU itu lagi.
Padahal pembangunan permukiman Yahudi dan klaim Yerusalem menuai kecaman dari masyarakat dunia karena dianggap melanggar perjanjian internasional.

Anggota dewan dari etnis Arab menentang UU yang menurut mereka rasis tersebut. Warga Arab yang merupakan keturunan Palestina yang tanahnya dicaplok mencakup 20 persen dari 9 juta keseluruhan populasi Israel. Di atas kertas, warga Arab dan Yahudi setara, namun pada praktiknya warga Arab dianggap penduduk kelas dua yang didiskriminasi.
ADVERTISEMENT
"Saya menanggapinya dengan keterkejutan dan penderitaan bahwa demokrasi telah mati," kata Ahmed Tibi, salah satu anggota dewan etnis Arab.
Namun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tidak peduli. Dia mengatakan bahwa undang-undang ini adalah bagian dari sejarah kejayaan Zionisme di Israel.
"Ini adalah saat yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," kata Netanyahu usai voting di parlemen.
"Kami akan menjamin hak sipil dalam demokrasi Israel, tapi warga mayoritas juga punya hak dan mayoritas yang menentukan. Warga mayoritas ingin menegskan karakter Yahudi negara kita untuk generasi mendatang," lanjut dia.