Melchias Mekeng: Para Koruptor e-KTP Menjual Nama Saya

kumparanNEWSverified-green

clock

Melchias Marcus Mekeng calon DK OJK . (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Marcus Mekeng calon DK OJK . (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, angkat bicara soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Nama Mekeng tercantum di salah satu deretan penerima suap megaproyek bernilai lebih dari Rp 6 triliun tersebut.

Mekeng disebut-sebut menerima uang sebanyak 1,4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 18,7 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan pihak Kemendagri.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dolar AS," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Mekeng mengatakan, ada 6 oknum koruptor yang ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi dengan menjual namanya. Ketua Komisi XI DPR tersebut mengecam keras Andi Narogong yang secara terang-terangan memfitnah dirinya saat masih menjabat sebagai Ketua Banggar DPR.

Berikut pernyataan lengkap Mekeng terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP:

Pertama-tama ingin saya jelaskan duduk persoalan e-KTP yang membuat geger bangsa ini dan saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan oleh saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang seumur hidup saya tidak saya kenal dan tidak pernah bertemu dengan mengatakan menyerahkan uang buat saya sebesar USD 1,4 juta dolar AS :

1. Selama saya duduk di DPR, saya berada di Komisi XI bidang ekonomi, keuangan dan perbankan.

2. e-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya.

3. Saya menjadi Ketua Badan Anggaran pada bulan Juli 2010 hingga mengundurkan diri tanggal 12 Agustus 2012.

4. Urusan e-KTP merupakan usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan bersama-sama oleh Kemendagri dan Komisi II karena memang itu pasangan mitra kerjanya.

5. Di dalam UU yang mengatur tentang tata cara bersidang atau rapat, dikatakan bahwa setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh komisi (termasuk Komisi II) tidak boleh diubah oleh siapa pun termasuk Badan Anggaran.

6. Badan Anggaran tugasnya hanya membahas postur APBN, dengan menteri keuangan, Gubernur Bank Indonesia yang berisi tentang penerimaan negara ( pajak, PNBP, dividend dll) belanja negara, dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman atau hutang.

7. Jadi adalah naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang begitu besar kepada saya, di mana tidak ada kuasa untuk menghentikan program tersebut, karena di Badan Anggran hanya memutuskan gelondongan besar tentang penerimaan negara dan belanja pemerintah pusat dan daerah.

8. Saya mensinyalir ada oknum bajingan koruptor yang sudah terindikasi ada 6 orang dalam dakwaan ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka dengan cara menjual nama saya, sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut.

Ini fitnah yang ketiga yang diri saya alami selama memimpin Badan Anggaran, dan fitnah keji yang ketiga adalah yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya. Namun semua ini harus saya hadapi sampai tuntas di persidangan.

Saya yakinkan sekali lagi bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan kepada saya karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup saya. Semoga penjelasan singkat saya ini bisa membuka sedikit teka-teki yang ada di dalam diri teman-teman. Tuhan memberkati dan mohon doanya agar saya bisa lepas dari masalah besar ini dengan selamat dan baik.

Tertanda,

Melchias M Mekeng