Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Memahami Dana Kelurahan Rp 3 T yang Dianggap Politis di Pilpres 2019
21 Oktober 2018 19:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana kelurahan pada tahun 2019 saat menghadiri acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018. Acara itu digelar di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali pada Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
"Dan mulai tahun depan, ini perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan," ujar Jokowi, Jumat (19/10).
Sejak saat itu, bergulirlah isu dana kelurahan yang rencananya akan dicairkan Januari 2019. Dana tersebut menjadi kabar baik untuk kelurahan yang selama ini memang tergantung dengan APBD Pemerintah Kota masing-masing.
Namun, tak sedikit yang menganggap dana kelurahan ini sama dengan dana desa yang memang sudah bergulir lama dan menjadi program unggulan Jokowi-JK, atau dianggap dana kelurahan hanyalah dana operasional untuk dana desa.
Saat bersamaan, bagi kubu Prabowo-Sandi, rencana pemberian dana kelurahan jelang Pilpres 2019 sangat beraroma politis. Lalu bagaimana sebenarnya awal mula usulan dana kelurahan tersebut?
Diusulkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
ADVERTISEMENT
Usulan dana kelurahan itu bermula saat 32 wali kota se-Indonesia bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada 23 Juli 2018. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI, Airin Rachmi Diany, mengatakan dana kelurahan sangat diperlukan untuk menangani masalah perkotaan yang sangat kompleks.
Sayangnya, pemerintah belum mengalokasikan dana kelurahan . Padahal untuk desa, pemerintah telah mengucurkan dana desa sebagaimana amanat UU Desa sejak tahun 2015.
"Selama ini dana desa sudah ada, tapi dana kelurahan tidak ada. Padahal persoalan perkotaan juga kompleks, baik itu kemacetan, kriminalitas, dan yang lainnya. Bahkan kalau kemiskinan tak ditangani dengan baik, kriminalitas bisa tinggi," kata Airin Rachmi Diany di Istana Bogor.
Airin mengatakan, dana kelurahan itu bisa digunakan salah satunya untuk memperbaiki infrastruktur jalan di perkotaan yang sebagian besar merupakan jalan nasional.
ADVERTISEMENT
"Wilayah kota-kota itu banyak jalan nasional ataupun jalan provinsi, yang terkadang karena penanganannya terlambat jalannya menjadi rusak. Yang dikomplain adalah para wali kota," kata Wali Kota Tangsel itu.
Wakil Ketua APEKSI sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya juga menyebut daerah sangat membutuhkan dana kelurahan itu layaknya dana desa yang sudah digulirkan lebih dulu.
"Saat itu presiden spontan berkata 'oh iya, belum ada ya anggaran khusus untuk kelurahan?'. Kami jawab, 'belum,Pak”. Kemudian Presiden bilang, 'baik akan saya kaji dan koordinasikan.' Sambil beliau catat itu di iPad beliau. Saat itu presiden didampingi Mensesneg Pratikno," kata Bima.
Terlepas dari isu politik di tahun politik, lanjut Bima, bagi para wali kota anggaran untuk kelurahan tersebut merupakan kebijakan yang ditunggu.
ADVERTISEMENT
"Kami sambut baik. Tinggal pelaksanaanya saja yang harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat agar tepat sasaran dan pengawasan secara bersama-sama agar semua tetap sesuai dengan aturan," ucap politikus PAN itu.
Dianggarkan Rp 3 triliun di RAPBN 2019
Menyambut positif usulan APEKSI itu, Jokowi lalu memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memasukkan dana kelurahan dalam RAPBN 2019. Dana kelurahan yang dialokasikan dalam RAPBN 2019 itu sebesar Rp 3 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan anggaran sebesar Rp 3 triliun diambil dari pos Dana Desa di tahun 2019. Sebelumnya anggaran Dana Desa di 2019 ditetapkan sebesar Rp 73 triliun, kini anggaran Dana Desa hanya sebesar Rp 70 triliun.
“Dana Desa dikurangi Rp 3 triliun yang digunakan untuk tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung pendanaan kelurahan,” katanya dalam rapat di Ruang Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah mengalokasikan dana tersebut karena kelurahan cemburu dengan desa yang memperoleh dana yang cukup besar. Diharapkan dengan adanya dana kelurahan, pembangunan di desa dan kelurahan dapat merata.
“Karena ada kecemburuan terkadang ke desa. Khususnya nanti ditujukan untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas,” papar Sri.
Besar Dana Kelurahan Berbeda dengan Dana Desa
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana alokasi dana kelurahan itu merupakan respon pemerintah pusat terhadap aspirasi warga kelurahan dan pemerintah kota.
Menurutnya, besaran anggaran untuk kelurahan di beberapa Pemkot kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan tak hanya di desa, tapi juga di kota.
Terlebih, kata dia, permasalahan di kelurahan tidak kalah kompleks seperti di desa di antaranya masalah kemiskinan, air bersih, narkoba, infrastruktur jalan, saluran drainase, dan kebersihan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, kata Tjahjo, besaran dana untuk 8.485 kelurahan itu tentu berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. Terlebih kelurahan identik dengan perkotaan yang jauh lebih maju dari desa.
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa. Luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Tjahjo.
Rencana Pemberian Dana Kelurahan Dianggap Politis
Rencana pemberian dana kelurahan itu menurut kubu Prabowo-Sandi sangat politis. Sebab rencana pemberian itu bertepatan dengan agenda politik yang Pilpres 2019.
Menurut Wasekjen PAN Saleh Daulay Partaonan, Jokowi ingin mengejar target politik saat Pilpres 2019 melalui kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
"Kenapa ini (kebijakan dana operasional desa dan kelurahan) baru (ada) menjelang Pilpres 2019? Tentu ada banyak target yang ingin dicapai dan dikejar, salah satunya tentu saja target politik," kata Saleh kepada kumparan, Jumat (19/10).
Sedangkan Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menilai, jika pencairan dana kelurahan dilakukan sebelum pemilu maka keputusan tersebut terindikasi untuk kepentingan pribadi semata. Sehingga, Gerindra mendorong agar dana operasional desa dan dana kelurahan itu dicairkan setelah pencoblosan pada 17 April 2019.
"Di pilpres petahana tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk kepentingan dirinya. Menjaga demokrasi dan keadilan," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.