Memahami Perbedaan Ambulans Gawat Darurat dan Mobil Jenazah

26 Agustus 2019 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil ambulans di Puskesmas Cikokol, Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil ambulans di Puskesmas Cikokol, Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Peristiwa Puskesmas Cikokol tolak memberikan ambulans untuk mengangkut jenazah Husein, korban tenggelam di Sungai Cisadane, masih ramai diperbincangkan. Ada yang setuju dengan pihak Puskesmas, dan ada juga yang merasa kecewa.
ADVERTISEMENT
Yang setuju, kebanyakan mereka menyebut bahwa ambulans memang tidak bisa digunakan sembarangan, termasuk mengangkut jenazah. Alasannya karena aturan di dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Dinas Kesehatan Tangerang pun sudah menjelaskan perihal ini. Mereka mengaku tak bisa melanggar aturan tersebut.
"Kita cerita jadi ambulans tuh apa sebenarnya, pelayanan gimana. Kan beda, pelayanan kesehatan dan kematian beda," ucap Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Dr Liza kepada kumparan, Minggu (25/8).
Supriyadi, Paman Husein, korban meninggal karena tenggelam di Sungai Cisadane, Tangerang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Namun, ada juga di antara mereka yang merasa aturan tersebut bisa saja dikesampingkan demi kemanusiaan. Salah satu yang merasa demikian adalah Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
“Saya kesel banget. Ya sekarang semua fasilitas kan ada. Puskesmas bagus, ambulans bagus, tapi kalau enggak bisa layani masyarakat ya enggak ada nilainya di mata masyarakat,” kata Arief saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
“Ya memang. Baiknya kalau emergency tetap dipakai anterin. Instruksi saya. Begitu. Artinya, ubah SOP itu untuk kepentingan masyarakat. Ya kalau tidak ada yang emergency, gawat darurat, ya gunakanlah untuk yang sakit,” imbuhnya.
Untuk itu, kumparan membeberkan aturan-aturan yang termaktub dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Khususnya pada bagian perbedaan ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.
Dalam Kepmenkes tersebut, dijelaskan secara lengkap aturan dan jenis-jenis kendaraan medis di Indonesia. Ada enam, yaitu: Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Kereta Jenazah, dan Ambulans Udara.
Untuk peristiwa di Cikokol, Puskesmas menolak mengantar jenazah Husein karena di tempat tersebut hanya ada satu ambulans. Ambulans itu khusus pasien, jadi tergolong sebagai ambulans gawat darurat
ADVERTISEMENT
Puskesmas Cikokol tidak memiliki Kereta Jenazah. Mereka sempat memberikan nomor telepon instalasi-instalasi yang menyediakan kereta jenazah untuk mengangkut Husein. Namun nirhasil.
Nah, berikut perbedaan antara Mobil Ambulans Gawat Darurat dan Kereta Jenazah.
Ambulans Gawat Darurat
Tujuan Penggunaan;
Medis
ADVERTISEMENT
Tata Tertib
Mobil Jenazah
Tujuan penggunaan:
Persyaratan teknis:
ADVERTISEMENT
Tata Tertib:
Arief Wismansyah sebelumnya juga mengaku tahu aturan-aturan ini. Dia meminta dinas terkait menyesuaikan aturan tersebut atas nama kemanusiaan,
"Ya wajar aja. Harusnya adalah nilai kemanusiaan, empati. Ya kalau peraturan itu dilanggar demi kepentingan kemanusiaan saya pasti belain anak buah saya. Ini kan, ya mohon maaf ya, buat saya tega begitu," ungkap Arief.
Ilustrasi mobil jenazah. Foto: Shutterstock