Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Memahami Pergub yang Diteken Ahok soal CFD Dilarang Jadi Arena Politik
23 April 2018 7:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Iklim politik memanas menghadapi Pemilu Serentak 2019 yang sudah mulai berlangsung tahapannya. Tiap kelompok atau individu menerapkan berbagai cara untuk menggalang dukungan atau memunculkan isu politik tertentu.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara dinilai cukup efektif itu adalah berkampanye di pusat keramaian Hari Bebas Kendaraan Bemotor atau Car Free Day (CFD) di Bundaran HI Jakarta, pada hari Minggu.
Seperti ramai berlangsung pada Minggu (22/4) kemarin, sekelompok orang yang menamakan diri relawan Jokowi berkumpul dengan spanduk dan atribut kaus bertuliskan #2019TetapJokowi. Meski, agenda utamanya adalah launching aplikasi ‘Jutaan Relawan Dukung Jokowi’.
Mereka menggalang dukungan lewat KTP di Bundaran HI dan Thamrin, agar Jokowi memenangkan Pilpres 2019. Tentu aksi ini berhimpitan dengan warga yang datang ke CFD untuk olahraga atau sekedar menikmati Ibu Kota di akhir pekan.
Selain aksi kampanye itu, di sisi jalan sekitar CFD juga tampak 'aksi' lain, yaitu pedagang dadakan yang menjual kaus #2019GantiPresiden. Meski individual, namun materi jualan tetap bisa dianggap berbau politik.
ADVERTISEMENT
Aksi bernuansa politik itu menuai berbagai kritik luas, karena CFD mestinya steril dari kegiatan politik. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan yang diteken oleh Gubernur DKI terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pergub itu secara sederhana, bagian awal menjelaskan maksud dan tujuan CFD, ruang lingkup, lokasi dan jadwal, pemanfaatan jalur CFD, hingga ketentuan bagi siapa saja (nonpolitik) yang ingin menggunakan CFD.
Nah, salah sati ketentuannya, CFD dilarang ada kegiatan politik.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif menuturkan, baik masyarakat maupun organisasi tertentu seharusnya dapat mematuhi larangan untuk tidak melakukan berkegiatan politik di car free day.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita mengimbau agar kelompok masyarakat bisa menyadari maksud dan tujuan larangan itu," kata Syarif saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Minggu (22/4).
Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Nantinya, apabila ditemukan ada kegiatan untuk kepentingan parpol, maka Satpol PP akan bertindak.
"Belum ke arah penindakan, tapi harus diimbau terus menerus," lanjut dia.
Hingga kini, perwakilan DPRD DKI belum berencana membahas pengawasan ini bersama Bawaslu. Diharapkan ada tindak lanjut yang tegas agar keseruan di CFD tidak terus disusupi agenda-agenda politik. Apalagi jelang 2019 yang makin hari politik makin gaduh.