Membandingkan Jumlah Libur Lebaran 2014 hingga 2018

18 April 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan 2019 telah disepakati. Difasilitasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, kesepakatan surat ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur; yang disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 Juni 2018. Puan menyebut, cuti bersama lebaran tahun ini, akan ditambah tiga hari.
"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah tiga hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri tanggal 15, 16 yaitu pada tanggal 20 juni 2018," kata Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Awalnya, tanggal cuti bersama ditetapkan pada 13, 14, 18, 19 Juni. Sementara tanggal 15 dan 16 Juni, adalah libur nasional. Berdasarkan SKB tiga menteri, pengubahan libur ditambah menjadi 11, 12, dan 20 Juni.
Sedangkan tanggal 10 Juni adalah hari Minggu, yakni hari libur biasa. Begitu pula tanggal 17 Juni, yang juga jatuh di hari Minggu.
ADVERTISEMENT
Sehingga, jika ditotal, libur Lebaran tahun ini menjadi 11 hari. Dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur hari Minggu.
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Jika melihat beberapa tahun sebelumnya, libur lebaran pada tahun ini menjadi libur dengan rekor terpanjang. Dari 2014 hingga 2017, libur lebaran biasa ditetapkan dalam rentang lima hingga enam hari.
Pada 2014 misalnya. Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 28 Juli. Namun, libur lebaran hanya berlangsung lima hari. Dengan rincian, dua hari libur nasional (28 dan 29 Juli), dan tiga hari cuti bersama (30, 31, dan 1 Agustus).
Selanjutnya, pada 2015, Hari Raya Idul Fitri dirayakan pada 17 Juli. Sementara, libur lebaran hanya berlangsung enam hari. Rinciannya, empat hari cuti bersama (16, 19, 20, dan 21 Juli) serta dua hari libur nasional (17 dan 18 Juli).
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Lalu, menengok tahun 2016, Hari Raya Idul Fitri tepat dirayakan pada 6 Juli. Sedangkan, pemerintah menetapkan libur bersama selama lima hari. Yakni, dua hari libur nasional (6 dan 7 Juli) dan tiga hari cuti bersama (4, 5, 8 Juli).
ADVERTISEMENT
Di tahun sebelumnya, yakni 2017, pemerintah hanya menetapkan libur bersama selama enam hari. Sementara Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 25 Juni. Dengan begitu, libur bersama dapat dirinci, dengan dua hari libur nasional (25 dan 26 Juni), dan empat hari cuti bersama (27, 28, 29, 30 Juli).
Di tahun ini, Puan pun menjelaskan alasan mengapa cuti lebaran ditambah. Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk mengurai lalu lintas menjelang hingga sesudah libur Idul Fitri berlangsung.
"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu, untuk mengurai lalu lintas arus sebelum dan sesudah mudik. Dan kami harapkan cukup waktu masyarakat bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga di luar kota," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah kamu sudah merencanakan harus ke mana menghabiskan libur lebaran tahun ini?