news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Membandingkan Kasus Neno dengan Susi yang Gunakan Mikrofon di Pesawat

29 Agustus 2018 14:53 WIB
Neno Warisman dan Susi Pudjiastuti. (Foto: Marcia Audita/kumparan dan Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Neno Warisman dan Susi Pudjiastuti. (Foto: Marcia Audita/kumparan dan Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sosok aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman tengah ramai jadi perbincangan publik. Hal ini dikarenakan aksinya yang menggunakan mikrofon pesawat untuk meminta maaf kepada penumpang karena telah menjadi penyebab pesawat yang ditumpanginya tertunda alias delay.
ADVERTISEMENT
"Kepada Bapak Ibu dan semuanya yang mungkin menjadi terhambat karena perjalannya tadi, izinkan saya minta maaf walaupun bukan kesalahan saya tetapi ada pemuda di sebelah saya mau pergi ke Sorong pesawatnya jadi terhambat," ujar Neno, Sabtu (25/8).
Aksi Neno ini pun berbuah sanksi bagi pilot yang memberi izin penggunaan PA. Sanksi tersebut berupa larangan untuk terbang sementara.
Susi ikut Kartini Flight bersama Garuda (Foto: Twitter @susipudjiastuti)
zoom-in-whitePerbesar
Susi ikut Kartini Flight bersama Garuda (Foto: Twitter @susipudjiastuti)
Namun ternyata, aksi seperti Neno ini pernah dilakukan juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang bicara menggunakan mikrofon pesawat pada 21 April 2018. Namun, acara ini sudah direncanakan sebelumnya, yaitu Kartini Flight dalam rangka menyambut Hari Kartini.
"Selamat pagi, Assalamualaikum Wr. Wb. Saya Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, selamat datang di Garuda Kartini Flight Indonesia. Selamat memperingati Hari Kartini untuk seluruh wanita Indonesia. Marilah kita bersama menebarkan semangat dan berkarya untuk negara Republik Indonesia. Selamat Hari Kartini," ujar Susi yang anggun dalam balutan kebaya, Sabtu (21/4).
ADVERTISEMENT
Keduanya sama-sama menggunakan mikrofon pesawat. Keduanya pun sama-sama mendapatkan izin dari pilot atau kru. Lantas bagaimana pandangan dari pengamat penerbangan soal hal ini?
Pesawat Lion Air (Foto: AFP/Roslan Rahman)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air (Foto: AFP/Roslan Rahman)
Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie penggunaan mikrofon untuk hal yang bersifat non-operasional seharusnya tak menjadi masalah, jika digunakan atas izin awak pesawat.
"Kalau penggunaan itu atas izin awak pesawat, itu tidak ada peraturan yang bilang tidak boleh kalau seizin awak pesawat. Tapi kalau itu tanpa izin itu ada memang peraturan perundang-undangannya," ujar Alvin kepada kumparan pada Selasa (28/8) malam.
"UU Penerbangan nomor 1 tahun 2009 itu kan ada, melanggar pasal 54, melanggar tata tertib penerbangan kemudian menyebabkan ganggu ketenteraman dan sebagainya itu. Tapi kalau ini (kasus Neno) atas izin awak pesawat, saya juga belum menemukan peraturan mana yang dilanggar," ujar Alvin.
ADVERTISEMENT
Alvin mencontohkan hal serupa yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti yang bicara menggunakan mikrofon atas seizin awak pesawat.
"Bu Susi gimana? Pak Habibie gimana? Enggak ada (teguran) kan. Itu dilakukan setelah pintu pesawat ditutup kan, berarti kan itu sudah dalam penerbangan walaupun saat itu masih di darat," lanjutnya.
Alvin juga mencontohkan fleksibilitas penggunaan mikrofon pesawat dalam penerbangan-penerbangan khusus. "Pesawat yang angkut haji, pesawat carrier umrah, itu kan juga pemimpinnya memimpin doa memberikan instruksi, juga diizinkan kan menggunakan PAS oleh krunya," jelasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Walaupun demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memiliki pandangan berbeda. Untuk kasus Neno, menurut Budi, pidato Neno telah melanggar regulasi. Pihaknya pun akan memberikan teguran tidak hanya pada pilot tapi juga pada maskapai Lion Air.
ADVERTISEMENT
"Ya, ini memang ditangani teman-teman di Dirjen Udara. Dari regulasi memang serangkaian kegiatan itu salah. Jadi artinya pilot memberikan kesempatan pada penumpang untuk menyatakan sesuatu, itu salah," jelasnya Budi Karta, Rabu (29/8).
Meski demikian, Budi enggan merinci serangkaian regulasi mana yang dilanggar dalam kasus Neno ini.
Sementara itu dalam keterangan tertulis Ditjen Hubud Kemenhub pada Selasa (28/8) disebutkan bahwa kru pesawat telah melanggar SOP internal Lion Air karena memberikan izin kepada Neno memakai PA. Kemenhub pun memberikan teguran kepada Lion Air.
Sedangkan manajemen Lion Air mengakui bahwa kru telah melanggar peraturan perusahaan sehingga memberi sanksi berupa larangan terbang sementara atau grounded.