Menag Lukman Akui Terima USD 30 Ribu dari Atase Kedubes Saudi

26 Juni 2019 19:11 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy, KPK menggeledah sejumlah lokasi.
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi yang digeledah usai OTT pada 15 Maret 2019 itu ialah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita Rp 180 juta dan USD 30 ribu.
Dalam sidang dengan terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin, jaksa penuntut umum KPK mencecar Lukman mengenai asal usul uang USD 30 ribu itu.
"Ditemukan 3 bundel USD, hitungan kami USD 30 ribu bersamaan dengan dokumen (seleksi) Rektor IAIN Pontianak, Aceh, dan Sunan Ampel. Bagaimana?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
"Itu kebetulan saja, itu ditemukan saya taruh di lemari kecil di bawah meja itu. Dokumen yang sudah tidak ditindaklanjuti maka saya taruh di situ. Jadi enggak ada hubungan dokumen dengan uang itu," jawab Lukman.
ADVERTISEMENT
Lukman kemudian menjelaskan sumber uang tersebut. Menurut Lukman, uang itu berasal dari mantan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Agama Kedubes Arab Saudi, Syekh Saad Bin Husein An Namasi.
"Itu dari pemberian dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional. Jadi melalui atase Agama Kedutaan Saudi Arabia untuk Indonesia," kata Lukman.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Seingat Lukman, uang itu diberikan oleh Syekh Saad pada akhir 2018 di Kantor Kemenag RI. Sementara pemberian dari Syekh Ibrahim, ia lupa waktunya.
Ia menjelaskan, uang itu diberikan karena Kedubes Arab Saudi merasa penyelenggaraan lomba MTQ Internasional di Indonesia berjalan sukses. Kegiatan MTQ Internasional yang digelar di Indonesia itu berlangsung pada 2015, tempatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu (alasan Syekh Saad memberikan uang begitu banyak), tapi ada baiknya ditanyakan ke beliau (Syek Saad). Tapi yang ia sampaikan ke saya, dia merasa bahwa sangat puas dengan kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan Indonesia," jelasnya.
"Kemudian saya sampaikan tradisi sebagian saudara kita di Arab itu kalau sudah senang dengan sesuatu itu, dia sering berikan hadiah macam-macam begitu," sambungnya.
Lukman mengaku sudah menolak pemberian uang itu berkali-kali. Sebab sebagai pejabat negara, ia mengetahui tidak boleh menerimanya. Namun Syekh Saad, kata Lukman, memintanya untuk tetap menerima.
"Dia memaksa, 'Ya sudah berikan saja untuk Khoiriyah itu maksudnya untuk kegiatan-kegiatan kebaikan, untuk bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah pokoknya untuk aktifitas kebaikan'. Nah itulah yang disampaikan," ujar Lukman seraya menirukan ucapan Syekh Saad.
Menteri Agama Lukman Hakim di Pengadilan TIpikor, Jakarta, (26/6). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lukman mengaku uang itu tidak pernah dilaporkan ke KPK hingga dilakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Ketika digeledah itu ada 3 bulan ada?" tanya jaksa KPK Basir.
"Mungkin lebih, bahkan saya lupa, saya masih menyimpan," tutupnya.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman sebesar Rp 325 juta. Romy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta.
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.