Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Tidak Perlu Dikhawatirkan
21 April 2018 10:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu dianggap membuka keran TKA bekerja di Indonesia sehingga mengurangi lapangan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri. Sehingga muncul wacana usulan pembentukan pansus angket untuk menginvestigasi penerbitan Perpres Tenaga Kerja Asing itu.
Namun, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengklarifikasi bahwa Perpres TKA tidak bertujuan seperti itu.
Karena itu, ia meminta, agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.
"TKA di indonesia tidak perlu terlalu dikhawatirkan, karena satu, mereka yang ingin masuk dan bekerja di Indonesia tetap harus memenuhi syarat kualifikasi, mereka harus punya pendidikan ketrampilan atau kompetensi tertentu," ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (21/4).
Hanif menjelaskan, Perpres ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Karena itu ada perubahan aturan yang akan memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Memang aturannya diubah untuk memudahkan dari sisi birokrasinya, dari sisi prosedur dan mekanisme pengurusan perizinan bukan untuk membebaskan TKA," katanya.
"TKA yang tadinya tidak boleh masuk atau terlarang seperti pekerja kasar tetap tidak boleh masuk ke Indonesia," tegas Hanif.
Hanif menjamin, TKA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang telah disyaratkan. Dengan demikian, isu pemerintah membuka kran TKA di Indonesia tidak lah benar.
"TKA yang masuk di indonesia tetap harus memenuhi kualifikasi kompetensi jabatan tertentu waktu tertentu dan lain sebagainya. Semua itu dilakukan untuk memastikan lapangan kerja terus tumbuh dan berkualitas melalui investasi," pungkasnya.