Menanti Nasib Aplikasi Tik Tok, Akankah Diblokir Permanen?

4 Juli 2018 6:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Tik Tok. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sementara aplikasi Tik Tok yang saat ini sedang populer di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan pada Selasa (3/7) siang.
ADVERTISEMENT
Mekominfo Rudiantara menjelaskan pemblokiran dilakukan karena Tik Tok dianggap memuat konten negatif, terutama bagi anak-anak. Apalagi, pemerintah juga menerima banyaknya laporan yang masuk belakangan ini terkait dampak buruk Tik Tok.
Merespons pemblokiran tersebut, pengamat media sosial Agus Sudibyo menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran hanya akan dilakukan oleh pemerintah apabila didasari dengan alasan yang jelas.
"Pemblokiran itu memang satu opsi yang harus dibuka ya, itu tergantung kedaruratannya, sejauh mana itu darurat dan harus dilakukan. Jadi kalo itu darurat betul dan menganggu ketertiban umum, menghasut, ya pemblokiran itu dimungkinkan," kata Agus saat dihubungi kumparan, Rabu (4/7).
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi video Tik Tok. (Foto: Bytemod)
Menanggapi pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok, Agus mengatakan bahwa dalam pemblokiran teradapat dua opsi yang dapat dilakukan, yakni blokir sementara atau blokir permanen.
ADVERTISEMENT
"Jika ada nilai positifnya, bisa jadi itu blokir sementara. Pemblokiran itu bukan suatu yang tabu, haram dan jelek, sejauh dia punya alasan yang kuat. Alasannya jelas, dan bisa dipahami oleh publik," kata Agus.
Senada dengan penjelasan dari Agus, Menteri Rudiantara mengatakan akses Tik Tok tidak diblokir secara permanen. Artinya, aplikasi tersebut bisa dibuka lagi jika layanannya sudah dibersihkan dari konten negatif.
"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," jelasnya.
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto juga ikut merespons pemblokiran tersebut. Namun, Susanto lebih menyoroti peran orang tua dalam memberikan pengawasan terhadap anaknya ketika bermain game atau aplikasi tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kami berpesan anak-anak harus selektif menggunakan media sosial, kelola waktu, pilih konten positif. Harus ada pengawasan," kata Susanto.