news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menanti Nasib Gugatan Prabowo-Sandi di MK

27 Juni 2019 7:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Babak akhir sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah tiba. Setelah melewati 5 kali persidangan yang diwarnai perdebatan dan drama, pada hari ini, Kamis (27/6), Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan gugatan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Muara sengketa hasil Pilpres 2019 itu ditunggu masyarakat. Sebab putusan dari 9 hakim MK menjadi penentu nasib kepemimpinan nasional selama 5 tahun ke depan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan para hakim konstitusi telah siap membacakan putusan usai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24-25 Juni.
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
“RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berbagai skenario bisa terjadi dalam putusan itu. Kemungkinan itu mulai dari putusan tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya.
Akan tetapi terhadap berbagai kemungkinan putusan itu, MK meminta masyarakat untuk bisa menerimanya. Bahkan dalam sidang pada 21 Juni lalu, hakim MK Arief Hidayat menegaskan agar perdebatan yang ada soal Pilpres 2019 disudahi setelah adanya putusan.
ADVERTISEMENT
"Yang benar yang diputus hakim MK. Begitu diputuskan seluruh perselisihan sudah selesai, karena putusan mahkamah final dan mengikat," tegas Arief.
Kuasa hukum BPN, Denny Indrayana (kedua kanan), saat bertanya kepada ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menjelang vonis dibacakan, masing-masing pihak yang terlibat yakin MK akan memenangkan mereka.
Dari kubu 02, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), optimis akan memenangi gugatan hasil Pilpres 2019.
Salah satu bukti yang kuat bahwa gugatan akan dimenangkan, kata BW, yakni posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak BUMN. Menurutnya hal itu bisa menjadi alasan MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari peserta Pilpres 2019.
"Keterangan soal cawapres sudah terang benderang, ada pelanggaran syarat pencalonan, kalau diuji dan dikaji serta dijadikan pertimbangan jadi syarat diskualifikasi," katanya.
Saksi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara KPU sebagai termohon, meyakini gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak MK. Optimisme itu karena KPU menilai kubu Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan adanya kecurangan yang berpengaruh ke hasil Pilpres.
ADVERTISEMENT
Ada pun dari pihak Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait, juga pede putusan MK tetap seperti hasil rekapitulasi KPU, yakni paslon 01 sebagai pemenang Pilpres 2019. Keyakinan itu, menurut anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudarta, lantaran ada kesalahan pokok dari gugatan Prabowo-Sandi.
Kesalahan itu mengenai selisih suara yang tak dijabarkan dalam dalil permohonan. Padahal, kewenangan MK adalah terkait permasalahan selisih suara dari gugatan Pilpres.
Meski seluruh pihak yakin memenangkan gugatannya, baik Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf, dan KPU siap menerima apa pun putusan MK nantinya.
Lantas bagaimana akhir gugatan tersebut? Mari kita simak sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB.