Mendag Enggartiasto Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

18 Juli 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/7) ini.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan ketiga kalinya Enggar tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR F-Golkar nonaktif, Bowo Sidik Pangarso. Sebelumnya Enggar sudah mangkir dari panggilan pada 2 dan 8 Juli 2019.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyayangkan sikap Enggar itu. Padahal sebelumnya, politikus NasDem itu menyatakan kesediaan hadir melalui surat dari Kementerian Perdagangan tertanggal 3 Juli 2019.
"Di surat itu tertulis kalimat 'dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada tanggal 18 Juli 2019'. Namun, tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Febri mengatakan KPK segera membahas langkah apa yang akan diambil terkait ketidakhadiran Enggar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat ini KPK sedang membahas tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi ini," ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Enggar. Penyidik pun turut menggeledah kediaman Enggar meskipun dalam penggeledahan itu tak ditemukan alat bukti apapun yang dapat disita sebagai bukti perkara.
Penggeledahan itu dalam kaitan pengusutan dugaan sumber dana gratifikasi Bowo senilai Rp 8 miliar.
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/7). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat ini setidaknya KPK telah memetakan ada beberapa sumber aliran dana, seperti berasal dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, pejabat di salah satu BUMN, serta dugaan pengurusan anggaran atau Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
Adapun selain kasus gratifikasi, Bowo juga dijerat dalam kasus suap. Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.