Mendagri: Ada Lho Gubernur Hampir Tiap Minggu Izin ke Luar Negeri

22 Juli 2019 13:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Saat Menyambangi Wali Kota Surabaya, Risma di RSUD dr Soetomo. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Saat Menyambangi Wali Kota Surabaya, Risma di RSUD dr Soetomo. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke Luar Negeri. Surat Nomor 009/5545/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah termasuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Surat itu tak sembarang dikeluarkan, tetapi punya maksud dan tujuan.
"Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," jelas Tjahjo saat menghadiri acara di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
"Kalau kita enggak diizinkan, ya, salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan, ya, kok tiap minggu, itu saja," tambah dia.
Tjahjo mengatakan pihaknya menerbitkan surat tersebut lantaran ada sejumlah kepala daerah yang tak mengajukan izin ke Kemendagri sebelum melakukan dinas ke luar negeri.
"Dasarnya, ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi tidak mengajukan izin, kan enggak enak. Kami ditanya Bapak Presiden," kata Tjahjo.
Menurut dia, dalam aturan itu pengajuan izin ada interval 10 hari proses pengajuan izin.
ADVERTISEMENT
"Itu supaya interval waktu ada proses ketentuan, aturannya diproses, semuanya diatur di Undang-Undang Pemda, bukan karangan saya, (itu) rinci (ada) di aturan pemda," ujarnya.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," tutur Tjahjo.