Mendagri: Dana Otsus Papua Tidak Harus dalam Bentuk Bantuan Baru

6 Desember 2018 6:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rilis pers, Puspen Kemendagri. (Foto: Foto: Dok. Puspen Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rilis pers, Puspen Kemendagri. (Foto: Foto: Dok. Puspen Kemendagri)
ADVERTISEMENT
Penyaluran dana otonomi khusus untuk Papua perlu dilanjutkan. Hal ini karena, dana otsus Papua dinilai dapat meningkatkan pendidikan dan kesehatan di Papua dan Papua Barat, dua provinsi yang berada di ujung timur Indonesia. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Tjahjo, bentuk perhatian khusus pemerintah pusat terhadap Papua adalah, alokasi 30 persen anggaran dana otsus Papua diarahkan untuk pendidikan.
"Bentuk perhatian pemerintah terhadap SDM di Papua, di antaranya adanya kebijakan pemetintah selain alokasi anggaran 20 persen sesuai UU Diknas juga pengalokasian 30 persen dari dana Otsus Papua diarahhkan untuk pendidikan," kata Tjahjo.
"Implementasinya diarahkan untuk beasiswa S1, S2, dan S3 bagi orang asli Papua baik di dalam maupun di luar negeri," terang Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, efektivitas dana otsus sebagai bagian dari peningkatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahtraan masyarakat Papua menunjukan progres dari tahun ke tahun.
"Menurut hemat kami dengan dana otsus Papua sejauh ini sudah dirasakan manfaatnya dan masih dibutuhkan oleh masyarakat Papua. Oleh karena itu Kemendagri memandang perlu agar dana otsus masih perlu dilanjutkan di Papua, tidak harus bentuk bantuan baru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Tjahjo, terkait dengan manajemen dan pengelolaan dana otsus tersebut perlu dievaluasi secara lebih konprehensif.
"Manajemen dana otsus kami setuju untuk dilakukan evaluasi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder sehingga ke depannya lebih optimal lagi pencapaian sasaran penggunaan dana otsus," jelasnya.
"Penggunaan dana otsus, sesuai kewenangannya sudah ada institusi yang melakukan pengawasan baik internal pemerintah (Inspektorat daerah dan BPKP) maupun eksternal pemerintah (BPK) mulau di tingkat daerah sesuai azas otonomi daerah, maupun tingkat pusat. Tentunya dalam hal terjadi pelanggaran ada sanksi administrasi dan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, perbincangan mengenai bumi cendrawasih ini mencuat setelah adanya penembakan pekerja Istaka Karya yang sedang mambangun jalan Trans Papua.
ADVERTISEMENT