Mendagri Jelaskan Ketentuan Cuti Kepala Daerah di Pilpres 2019

13 September 2018 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbeda pandangan dengan bakal cawapres Sandiaga Uno soal keterlibatan kepala daerah dalam kampanye di Pilpres 2019. Sandi berharap kepala daerah tak perlu sibuk Pilpres, sementara Emil menyindir bahwa Sandi justru yang pernah sibuk di Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
Menyikapi persoalan dukungan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut kepala daerah dimungkinkan berkampanye. Namun dia mengingatkan para kepala daerah tidak mengabaikan tugas utamanya untuk mengatur tata kelola daerahnya.
Selain karena ikut berkampanye sah-sah saja, kepala daerah juga wajiib mengajukan cuti untuk berkampanye bagi salah satu paslon agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara. Cuti kampanye diajukan kepala daerah kepada Mendagri, yang kemudian diteruskan kepada Presiden.
Ketentuan kepala daerah boleh cuti untuk kampanye Pilpres tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 serta diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.
"Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," jelas Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT
Kepala daerah harus mengajukan cuti kepada Mendagri paling lambat 12 hari kerja sebelum dia melaksakan kampanyenya untuk salah satu paslon.
“Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,” tulis Pasal 35 ayat (3).
Prabowo kampanye akbar di Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo kampanye akbar di Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Selain itu, sesuai Pasal 36 ayat (1), kepala daerah hanya dapat berkampanye satu hari selama hari kerja dalam satu minggu.
"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," ucap dia.
Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada Gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya.
ADVERTISEMENT
Pasal 38
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan cuti gubernur dan wakil gubemur untuk melaksanakan kampanye pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubemur yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.