Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Mendagri Ungkap Hasil Evaluasi Tim Gubernur dalam APBD DKI
22 Desember 2017 16:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2018. Namun evaluasi itu memicu polemik antara Pemprov DKI dengan Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Kemendagri meminta tim yang beranggotakan 73 orang dengan anggaran Rp 28 miliar itu dikurangi personelnya atau anggarannya. Kemendagri juga minta anggaran tidak dari APBD. Namun Gubernur DKI Anies Baswedan merasa dalam evaluasi itu, Kemendagri mencoret keberadaan TGUPP.
Mendagri Tjahjo Kumolo lalu mengungkap catatan Kemendagri atas evaluasi APBD DKI. Berikut naskah dimaksud sebagaimana diperlihatkan Tjahjo, Jumat (22/12):
Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2018 dianggarkan kegiatan Penyelenggaraan Tugas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28.572.315.630.000.
Evaluasi:
Penganggaran tersebut tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Sekretariat Daerah, mengingat:
a. Keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah
b. TGUPP bukan merupakan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal TGUPP dimaksudkanuntuk melaksanakan kegiatan khusus lainnya seperti guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, supaya dibebankan pada pos belanja Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan berpedoman pada ketentuan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang pelaksanaannya harus dilakukan secara rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Dari catatan di atas, poin evaluasi Kemendagri adalah meminta Anies memindahkan anggaran TGUPP agar menggunakan dana operasional gubernur-wakil gubernur. Tjahjo menerima laporan Dirjen Keuanga Daerah Kemendagri, bahwa saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, anggaran tim gubernur memang menggunakan dana operasinal.
ADVERTISEMENT
"Mohon ijin Pak Mentri, di zaman Pak Ahok tidak muncul di RAPBD sehingga tidak dipersoalkan karena TGUPP dibebankan tau menggunakan biaya penunjang operasional KDH (kepala daerah)," bunyi pesan Dirjen kepada Mendagri.
Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Syarifuddin telah mengungkap hasil evaluasi yaitu meminta Pemprov DKI bisa melakukan pengehematan anggaran dengan dua cara, yakni antara pengurangan anggota atau pengurangan honor.
Menurutnya, , jika memang tim gubernur itu bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas gubernur, ia meminta agar honor TGUPP berasal dari dana operasional gubernur.