Mengapa Kasus Andi Arief Tak Dilanjutkan, Hanya Direhabilitasi?

6 Maret 2019 15:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Arief tiba di BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Andi Arief tiba di BNN, Cawang, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus narkoba yang menjerat politikus Partai Demokrat Andi Arief. Berdasarkan hasil gelar perkara, Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna dan kasusnya tidak dilanjutkan. Andi lalu hanya menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, saat ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3), polisi tidak menemukan adanya barang bukti sabu. Polisi hanya menemukan bong dan korek api yang sudah dimodifikasi diduga untuk mengonsumsi sabu.
Selain itu, Andi Arief memang positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urine. Penyidik juga menemukan fakta bahwa Andi Arief tak terlibat jaringan mana pun.
"Pada hari senin (4/3), pukul 08.30 WIB, petugas kami dipimpin Wadir Narkoba melakulan gelar perkara dengan hasilnya tidak ada barang bukti narkoba pada AA, direkomendasikan untuk dilakukan asesmen oleh asesmen medis BNN," jelas Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Kadiv Humas Polri M. Iqbal (kanan) bersama BNN menggelar konferensi pers terkait kasus Andi Arief di Lobby BNN, Jakarta Timur (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setelah itu, tim melakukan gelar perkara lanjutan pada pukul 19.00 WIB. Dari hasil rapat, disimpulkan tidak ada barang bukti narkoba kecuali alat isap sabu.
ADVERTISEMENT
"Saudara AA dikategorikan pengguna narkoba. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan. Direkomendasikan direhabilitasi. Terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur dia.
Andi Arief akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3) pukul 21.00 WIB. Iqbal memastikan, penerapan hukum untuk kasus narkoba memang berbeda.
"Hukum acara di tindak pidana narkoba lex specialis, diatur. Sangat berbeba dengan SOP pidana umum lainnya," tambah dia.
Kadiv Humas Polri M. Iqbal (tengah) bersama BNN menggelar konferensi pers terkait kasus Andi Arief di Lobby BNN, Jakarta Timur (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Keputusan ini disambut baik oleh BNN. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, Riza Sarasvita mengatakan, keputusan ini juga dapat mengurangi jumlah kepadatan lapas dan rutan karena kasus narkoba.
"Kami apresiasi polri. Mengenai hasil, tadi sebagian sudah. Hasil asesmen, saudara AA perlu dilakukan rehab medis, untuk lebih lanjut, gejala itu yang perlu observasi lebih lanjut. Sabu termasuk yang long acting, bekerja lama di dalam tubuh," ucap dia.
Kadiv Humas Polri M. Iqbal (kiri) bersama BNN menggelar konferensi pers terkait kasus Andi Arief di Lobby BNN, Jakarta Timur (6/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus narkoba juga diatur dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Pada poin B dinyatakan, setiap pecandu dan korban narkotika tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi.
Bahkan, kata Dedi, kasus yang menjerat Andi Arief bisa saja tidak dilanjutkan. Andi Arief hanya akan menjalani rehabilitasi dan dimintai keterangan soal asal narkoba yang didapatnya.
“Untuk kelompok tersebut di dalam poin 3 dijelaskan untuk penanganan tersangka sebagai mana poin dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan introgasi untuk mengetahui sumber narkotika,” imbuh Dedi.