Menhub Tuntut Penumpang Lion Air yang Bercanda Bom: agar Ada Efek Jera

30 Mei 2018 17:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus seorang penumpang pesawat Lion Air yang bergurau membawa bom di Bandara Pontianak berujung pidana. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal itu dilakukan agar menimbulkan efek jera.
ADVERTISEMENT
"Kejadian di Pontianak akan kita jadikan momentum untuk menyatakan kita dengan terpaksa melakukan tindakan penuntutan terhadap mereka. Karena kalau terbukti, mereka satu tahun hukuman. Kita akan intensif bersama Polri. Baik dilakukan oleh Polri maupun PPNS dari Kemenhub," ucap Budi usai ratas soal Idul Fitri 1439 H di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5).
Budi mengatakan, bercanda soal bom di wilayah Bandara maupun di pesawat bukanlah candaan yang lucu. Bahkan hal itu sudah tertuang dalam undang-undang.
Budi menjelaskan, mulanya, pelaku dari insiden ini, yakni Frantinus Nirigi (26) hanya diminta untuk mengaku dan menandatangani berita acara. Namun rupanya hal itu tak memberi efek jera.
"Mungkin orang kita senang bercanda, tapi begitu di pesawat menjadi tidak lucu. Oleh karenanya, sebelum ini kita juga melakukan suatu, kita proses mereka itu baik di Kepolisian maupun PPNS. Kita minta keterangan mereka, minta pengakuan, tanda tangan berita acara. Rupanya ini tidak menimbulkan efek jera," kata Budi
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, jika candaan bom sampai mencelakakan orang. Hukuman Frantinus bisa diperberat hingga 8 tahun penjara.
Keriuhan penumpang Lion Air saat ada guyonan bom. (Foto: @kisbet_/Twitter)
zoom-in-whitePerbesar
Keriuhan penumpang Lion Air saat ada guyonan bom. (Foto: @kisbet_/Twitter)
"Bisa dibayangkan apa yang terjadi di Pontianak? Banyak penumpang yang lain dirugikan juga waktu. Jadi kita terpaksa melakukan tindakan," ucapnya.
Budi berharap, kasus yang menimpa Frantinus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tak bercanda soal bom. Menurutnya, masyarakat harus sadar bahwa bercanda soal bom di bandara dan pesawat sama sekali tak lucu.
"Jadi ini memang harus ada edukasi tertentu dan upaya efek jera yang paling efektif mungkin. Sekarang lagi pemeriksaan di polisi. Saya nanti hari lusa akan meminta record dari Kapolres," tuturnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Frantinus Nirigi (26), memberikan informasi palsu tentang bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Frantinus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dikenakan dengan Pasal 437 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan.