Menkes: MUI Tak Tolak Imunisasi Vaksin Rubella

5 Agustus 2018 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek menegaskan MUI pada dasarnya tidak menolak imunisasi vaksin Measles Rubella. Nila menyebutkan MUI hanya ingin memastikan bagaimana status kehalalan dari vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
“Imunisasi tidak ditolak, MUI mengetahui dan mendukung imunisasi untuk pengobatan dan pencegahan penyakit. Tetapi memang mereka meminta untuk menjamin sertifikasi halalnya,” ujar Nila di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Minggu (5/8).
Ia menjelaskan saat ini MUI memang masih mencoba memeriksa kandungan dari vaksin tersebut ke produsen vaksin yaitu PT Bio Farma dan juga vaksin tersebut diimpor dari India.
Nila melanjutkan, bagi yang ingin melaksanakan imunisasi, tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu keputusan dari MUI. Karena menurutnya meskipun ada kandungan yang tidak halal, imunisasi tetap harus dilakukan.
“Walaupun nanti bersinggungan, MUI menyadari ini untuk kepentingan kesehatan. Oleh karena itu memang tetap bisa. Karena menurut fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 itu dikatakan jika ini memang dalam arti mubah, artinya tidak ada alternatif lain ini diperbolehkan dan ini darurat,” ujar Nila.
ADVERTISEMENT
Namun bila masih ada yang ingin menunggu kepastian kandungan vaksin tersebut, Nila berharap masyarakat bersabar dalam beberapa hari ke depan karena sedang dalam proses pemberian sertifikasi halal dari MUI dan BPOM.
“Secepatnya, dalam hitungan hari BPOM dan MUI bersedia hingga dokumen ini hingga melakukan pemeriksaan sementara dokumen ini dilengkapi oleh produsen,” Prof Nila.
Sebelumnya, MUI telah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan untuk meluruskan isu yang beredar, yang menyebut MUI sudah memberi sertifikasi halal terhadap vaksin MR. Surat itu dikirim pada 25 Juli 2018, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Program imunisasi MR menuai polemik lantaran vaksin yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Dalam pertemuan tersebut, pihak MUI menjelaskan sesuai Fatwa Nomor 4/2016, imunisasi sebenarnya boleh dilakukan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.
ADVERTISEMENT
Namun, penggunaan vaksin berbahan haram atau najis bisa dilakukan asalkan sedang dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.