Menkum HAM Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Sedang Jalan

31 Mei 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly di upacara Bakti Pemasyarakatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly di upacara Bakti Pemasyarakatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasal penghinaan presiden menjadi salah satu yang disoroti dalam revisi KUHP yang sedang dibahas di DPR saat ini. Pasal tersebut menjadi polemik karena dinilai akan mengancam kebebasan berekspresi.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan saat proses pengesahan pasal penghinaan presiden sedang dipertimbangkan direvisi KUHP.
“Lagi di KUHP sekarang. (Proses) Sedang jalan,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Saat disinggung lebih lanjut perihal penyebab dimasukkannya pasal penghinaan presiden, Yasonna menyerahkan sepenuhnya pada proses di DPR. Namun, Ia tidak merinci lebih lanjut alasan pasal tersebut kembali dimasukkan.
“Lagi di KHUP, nanti kita lihat,” imbuhnya.
Diaturnya kembali pasal itu juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pasal tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada KUHP yang saat ini berlaku, pasal terkait penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137. Pasal-pasal tersebut kemudian dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
ADVERTISEMENT