Menkumham Nilai Revisi KUHP Tidak untuk Melemahkan KPK

KPK tidak setuju jika pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi masuk dalam revisi KUHP karena dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Namun, Menkumham Yasonna Laoly membantah anggapan tersebut.
"Semua dibuat aturan dasar yang sangat generic, turunannya di undang-undang. Jadi ada yang berseliweran informasi seolah-olah mendegradasi badan, enggak ada itu. Sudah keluar sebetulnya itu, jauh beberapa bulan lalu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5).
Ia juga menyebutkan, masuknya aturan tindak pidana korupsi dalam KUHP itu sebenarnya sudah berkali-kali diperdebatkan, namun tidak pernah menjadi masalah.
"Kecuali pasal itu menghilangkan KPK, itu soal lain. Kan ini enggak ada masalahnya, enggak usah suudzon-lah, yang penting sekarang semua kita lakukan. Namanya KUHP kan induk hukum pidana, konstitusi ada aturan pokoknya," tambahnya.
Ia curiga, ada pihak yang tidak senang jika KUHP diberlakukan sehingga mencoba mengungkit kembali perdebatan tersebut. Padahal, KUHP adalah produk hukum nasional yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
"Masa kita terus memakai hukum Belanda kita bajak-bajak begitu. Tidak ada dalam KUHP ini yang ingin lemahkan lembaga yang existing, baik BNPT, baik BNN, Komnas HAM, maupun KPK," ucap Yasonna.
Yasonna optimistis tidak akan ada aturan yang saling bersinggungan dalam revisi KUHP dengan UU KPK dan UU Tipikor. Sebab, hal itu masuk dalam hukum bersifat khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis).
"Tidaklah namanya kalau enggak ada lex specialis, kecuali kita buat semua lembaga harus tunduk ke sini semua aturan harus tunduk ke sini. Saya juga enggak paham. Sudah Prof Muladi mulai dari pakar segala hukum pidana sudah," pungkasnya.
