Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menkumham soal Fahri Hamzah Sebut KPK Tak Diperlukan: Enggak Benarlah
24 Januari 2018 23:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut KPK sudah tak diperlukan lagi begitu revisi KUHP disahkan. Pernyataan tersebut disayangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
"Oh itu ndak benarlah. Ndaklah, enggak bisa begitu," kata Yasonna di Perpusnas, Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
Yasonna mengatakan, saat ini ia belum menerima laporan mengenai pembahasan revisi KUHP oleh Komisi III DPR. "Masih dalam proses, nanti masih panjang masih tahap raker, masih di Panja nanti dilaporin ke saya," ujarnya.
Sementara, terkait keterlibatan KPK dalam penindakan korupsi di tingkat swasta, Yasonna tak mau berkomentar banyak. "Nanti kita lihat pembahasannya, kan ini masih di fraksi-fraksi, masih dibahas nanti apakah diatur di acara pidananya atau apa belum tahu," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Fahri menuturkan payung hukum terkait tindak pidana korupsi sudah terlalu banyak di Indonesia. Menurut dia, perluasan kewenangan untuk KPK bisa menindak korupsi di sektor swasta murni itu suatu hal yang tidak perlu, ia bahkan menyarankan KPK lebih baik dibubarkan saja.
ADVERTISEMENT
"KPK itu bubarkan saja, sudah enggak diperlukan, ini kan becanda saja semua. Mana yang konkret sekarang? Hitung kerugian negara? Mana? Enggak ada. Ini kan becanda doang,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).