Menkumham soal Perppu Tipikor: Akan Ada Perdebatan Besar

27 November 2018 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly akan mengkaji permintaan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menerbitkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai pembaruan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Perlunya kajian mendalam itu, kata Yasonna, karena Perppu Pemberantasan Tipikor bisa menimbulkan perdebatan panjang.
ADVERTISEMENT
"Ya kita kaji dulu. Saya sudah sampaikan kepada Pak Agus. Pak Agus itu melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang karena akan terjadi perdebatan yang sangat besar. Kita memahami betul urgensinya," ujar Yasonna usai menghadiri Diskusi Publik Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Namun menurut Yasonna, kemungkinan pihaknya hanya akan melakukan revisi UU Pemberantasan Tipikor. Rencananya, revisi UU tersebut akan diajukan ke DPR pada 2019. Sebab apabila dipaksakan dalam bentuk Perppu, ia menilai hal itu bisa menimbulkan perdebatan khususnya terkait kondisi kedaruratan.
"Kalau Perppu akan menimbulkan perdebatan banyak pihak, apalagi kondisi kedaruratannya. Apalagi kondisi tahun politik kita, baru ini kita bahas Prolegnas, belum tentu (Perppu)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum membuat draf revisi UU untuk masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas), Yasonna akan terlebih dahulu membuat jadwal bersama dengan KPK.
"Tadi Komisi III juga sudah respons, yang perlu kita buat timetable (jadwal) dari KPK dan kita semua," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Yasonna menyebut kemungkinan ada 4 hal yang akan dimasukkan dalam revisi UU Tipikor sebagaimana rekomendasi UNCAC, yakni perdagangan pengaruh, perampasan aset, korupsi sektor swasta, dan illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh dari cara tidak wajar).
"KPK dan pemerintah akan memasuki tahap penyusunan naskah, draf, harmonisasi rancangan. Nanti dengan pemerintahan yang baru tahun depan saya kira ini akan bisa kita dorong lebih cepat. Saya kira begitu," ucapnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat launching Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK C1, Senin (26/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo saat launching Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK C1, Senin (26/11/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Rencana pemerintah yang hanya akan merevisi UU Pemberantasan Tipikor itu menurut Agus kurang tepat. Sebab revisi UU akan memakan waktu cukup lama. Terlebih menurut Agus, Menkumham Yasonna Laoly sendiri mengakui bahwa target prolegnas masih jauh dari harapan.
ADVERTISEMENT
"Prolegnas target 50, selesai belasan," ujar Agus secara terpisah.
Untuk itu, Agus mengusulkan agar perubahan bisa dilakukan melalui jalur Perppu yang bisa diterbitkan langsung oleh presiden. "Kalau jalur Prolegnas panjang, bagaimana kalau kita membuat Perppu. Kalau itu bisa jalan kan relatif cepat, DPR kan tinggal lihat mengesahkan atau tidak," kata dia.
Ia menambahkan bahwa ada unsur kedaruratan untuk penerbitan Perppu tersebut. Sebab menurut dia, korupsi bisa saja dilakukan oleh banyak orang.
"Ini kedaruratannya di situ karena tindak pidana mirip seperti itu dilakukan oleh banyak sekali orang Jadi kadang betul yang ketangkep yang sial, ini kedaruratan yang perlu kita seriusi, dan oleh sebab itu perlu Perppu ini," kata Agus.