Mensos Jelaskan Penyebab Komisi Nasional Disabilitas Belum Terbentuk

21 Agustus 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tunanetra dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia saat berkunjung ke kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tunanetra dari Himpunan Disabilitas Netra Indonesia saat berkunjung ke kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pembicaraan terkait pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sudah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini KND tak kunjung terwujud realisasinya.
ADVERTISEMENT
Pembentukan KND ini telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Nantinya, KND berperan sebagai lembaga yang menjembatani antara pemerintah dengan penyandang disabilitas, yang bertujuan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka.
Sebagian pihak menyebut tak kunjung terbentuknya KND sebagai bentuk tidak seriusnya pemerintah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan kendala di balik pembentukan KND. Menurutnya, ada satu kendala utama, yaitu belum ditemukannya keputusan final terkait penempatan KND di lingkup kementerian.
“Masih perlu dicari jalan keluar, harus dicocokkan antara yang ada di dalam draf undang-undang itu sendiri, dengan keinginan dari publik. Karena penempatan dari komisi itu sendiri ada beberapa opsi. Ini harus kita cari jalan keluar,” ucap Agus di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Agus menuturkan saat ini masih ada perbedaan pendapat mengenai penempatan KND. Kemensos ingin KND berada di dalam regulasi kementeriannya. Sementara pihak sipil yang mengawal pembentukan KND lebih ingin berada di bawah regulasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Seharusnya menurut pandangan kami (KND) di bawah Kementerian Sosial. Yang kami pahami teman-teman dari disabilitas justru menganggap bahwa keberadaan komisi ini tidak relevan kalau ada di Kementerian Sosial. Teman-teman dari penyandang disabilitas, mereka menganggap bahwa keberadaan komisi lebih baik ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Agus.
“Itu isu yang kenapa selama ini PP (peraturan turunan undang-undang, salah satunya mengatur KND), itu tidak pernah bisa terbit. Karena masalah di mana ditempatkan komisi itu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
KND tak kunjung terbentuk sejak Undang-Undang Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas terbit pada 2016 lalu. Jika mengacu pada masa tenggat pembentukan aturan turunannya, masa pembentukan sedianya berlangsung hanya dua tahun. Dengan kata lain, KND harusnya terealisasi paling lama tahun 2018.