Menteri PAN-RB: THR PNS Cair 24 Mei

3 Mei 2019 12:30 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PANRB Syafruddin dalam Konferensi pers Kementerian PANRB. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PANRB Syafruddin dalam Konferensi pers Kementerian PANRB. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi baru saja memutuskan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
Dalam ratas tersebut, Syafruddin mengatakan, THR akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
Tak hanya itu, pencairan THR juga bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. Namun, Syafruddin enggan merinci lebih lanjut.
"Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan pencairan THR PNS akan dilakukan pada Mei 2019. Hal ini lantaran Hari Raya Idul Fitri di tahun ini yang jatuh pada awal Juni.
"Karena THR Hari Raya 1 Juni dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Selama tahun lalu, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 17,88 trilun, terdiri dari THR gaji PNS sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, dan THR pensiunan Rp 6,85 triliun.