Menteri PPPA Dorong Pengguna Jasa Prostitusi Online Dijerat Hukum

7 Januari 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Yohana Yembise di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (26/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proses hukum yang tak mampu menjerat para pria penyewa jasa prostitusi online menuai reaksi dari sejumlah pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, menuntut agar para pelaku juga mendapatkan hukuman.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, seharusnya tak ada diskriminasi hukum dalam kasus prostitusi online. Apalagi, selama ini, hanya merugikan pihak perempuan saja.
"Yang jelas apa pun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman dong. Tidak boleh ada diskrimansi, eksploitasi terhadap perempuan karena itu memang sudah ada dalam UU," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Yohana mendorong penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sebab, dengan adanya undang-undang ini, pelaku dapat lebih mudah dijerat hukum.
"Harus (ditangkap). Sudah ada dalam UU dan nanti lebih rinci di RUU PKS itu yang sekarang kita sedang perjuangkan. Karena ada hal-hal khusus yang memang tidak terdapat di dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan itu akhirnya akan muncul dalam UU baru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya," tandasnya.
Untuk pihak perempuan, Yohana menilai masyarakat tidak boleh langsung memberi penilaian. Menurut dia, harus dikaji apa penyebab mereka terlibat prostitusi online.
"Itu memang harus dikaji. Kadang-kadang mereka kan alasannya ekonomi, itu memang alasan ekonomi. Jadi harus dikaji betul-betul siapa yang salah dalam hal ini," tandasnya.