Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Menteri Yohana: Ada Usul Menaikkan Usia Menikah Jadi 20 Tahun
16 April 2018 12:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise, mengungkapkan timnya berusaha melakukan pendekatan ke salah satu keluarga di Sulawesi Selatan yang berniat untuk menikahkan anaknya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan anak yang akan dinikahkan tersebut berusia cukup muda dan masih menjalani pendidikan di tingkat SMP. Ia menjelaskan persoalan tersebut tak sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Ada tim yang ke sana yang akan berusaha bagaimana mencegah ini. Karena kan UU ini masih berlaku UU Nomor 1/1974, jadi ini membutuhkan pendekatan pendekatan khusus dengan keluarga," kata Yohana di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
"Kami akan tetap tegas menunjukkan ketegasan kita bahwa pemerintah tetap melindungi hak anak, tidak membiarkan anak-anak menikah di usia anak itu. Pemerintah akan tegas," lanjutnya.
Dari aturan UU tersebut, diakuinya syarat untuk menggelar pernikahan harus berumur 16 tahun. Namun, dia menjelaskan ada desakan dari beberapa pihak untuk menaikkan umur pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Memang dalam UU 1/1974 tercantum di situ anak 16 tahun boleh menikah, oleh karena desakan dari masyarakat dan ulama perempuan yang meminta segera menindaklanjuti untuk menaikkan usia nikah pernikahan anak dan itu sudah disetujui," ujarnya.
Dari desakan itu, mayoritas menginginkan usia untuk seseorang yang ingin menikah harus berumur 20 tahun ke atas.
"Kita tengah menggodok ini di antara dua kementerian, Kementerian Agama dan kami termasuk bersama LSM yang sangat keras ingin menaikkan usia anak untuk menikah akan dibicarakan untuk menentukan dan lebih cenderung ke 20-an ke atas," pungkasnya.
Sebelumnya, di Bantaeng, Sulawesi Selatan terdapat pasangan yang masih duduk di bangku SMP dan ingin segera menikah. Mereka mendatangi kantor urusan agama untuk mengikuti bimbingan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pasangan tersebut berumur sangat muda. Usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan. Pernikahan tersebut menjadi viral di media sosial dan turut menjadi bahan perbincangan.