Menunggu Kelanjutan Dugaan Andil Eks Tim Mawar di Kerusuhan 22 Mei

13 Juni 2019 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purn Chairawan di Bareskrim Polri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purn Chairawan di Bareskrim Polri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Tim Mawar kembali mengemuka. Kelompok kecil Kopassus Grup IV TNI AD yang terlibat penculikan aktivis 1998 itu disebut-sebut dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Laporan Majalah TEMPO per 10 Juni 2019 bertajuk 'Tim Mawar dan Rusuh di Sarinah ' menyebutkan bahwa eks anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, diduga turut mendalangi kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
Adapun status Fauka kini sebagai purnawirawan TNI. Dulu, kala masih menaungi Tim Mawar, Fauka berpangkat kapten. Ketika Tim Mawar diadili di Mahkamah Militer pada 1999, Fauka dikenakan hukuman 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Sejak 2014, Fauka mendukung Prabowo Subianto di Pilpres. Lalu, di Pilpres 2019, Fauka kembali berada di kubu Ketua Umum Partai Gerindra itu memimpin organisasi relawan Garda Prabowo.
Blokade polisi yang di lempari petasan oleh massa di sekitar Bawaslu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Polisi saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Terlebih, nama Fauka juga sempat diungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka kerusuhan.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak spesifik menyebut tim, ya. Tapi informasi itu akan kita dalami. Memang Saudara F (Fauka) itu sudah disebut namanya oleh salah satu tersangka. Inisialnya MN atau banyak yang sebut dia Cobra Hercules," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Polri segera memanggil Fauka
Iqbal menjelaskan, penyidik akan bekerja sesuai dengan data dan sumber di lapangan. Termasuk menelusuri keterangan dalam sebuah media, yang bisa saja menjadi tambahan penyelidikan. Sejauh ini, polisi baru berencana memanggil Fauka untuk dimintai keterangan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait aksi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Apakah benar atau tidak keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP tersebut kami akan panggil Saudara F untuk meminta keterangan. Gitu, ya. Proses tetap berlanjut, asas praduga tak bersalah jelas terus dikedepankan. Itu prinsip yang ditegakkan dalam proses hukum. Seusai dengan fakta ada alat bukti cukup ada kesesuaian dan lain-lain," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait keterlibatan eks Tim Mawar, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut tak memiliki info terkait itu. "Tidak bisa saya jawab karena saya tidak punya keterangan tentang itu," ujar Sisriadi.
Eks Komandan Tim Mawar Melaporkan Majalah Tempo
Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, membantah terlibat atau menginstruksikan bekas anggotanya ke dalam kericuhan 22 Mei. Chairawan lalu melaporkan Majalah TEMPO edisi 10 Juni 2019 ke Bareskrim.
Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purn Chairawan (tengah) tiba di Bareskrim Polri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
“Tidak terlibat. Gini, ya, harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa, seandainya sudah diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung tulis, gimana?” kata Chairawan usai konsultasi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
“Saya kan orang Gerindra,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Chairawan ditolak Bareskrim
Rabu (12/6), Chairawan kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Majalah TEMPO. Namun, laporan tersebut ditolak polisi lantaran belum ada rekomendasi dari Dewan Pers. Chairawan sebelumnya juga telah mengadukan kasus ini ke Dewan Pers.
“Barusan kami dari dalam, berdiskusi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu hasil dari Dewan Pers,” kata Chairawan.
Mayjen Purn Chairawan (kedua dari kanan) Foto: Mirsan Simamora/kumparan
“Jadi dari kami, saya rasa, itu, laporan belum diterima sampai menunggu hasil dari rekomendasi Dewan Pers,” sambungnya.
Pemerintah membantah keterlibatan Tim Mawar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan tidak ada keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 22 Mei. Namun, kata Moeldoko, jika ada keterlibatan eks anggota Tim Mawar secara personal, itu lain urusan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya jangan bicara Tim Mawar lagi, karena Tim Mawar [itu] dulu. Mereka-mereka bagian-bagian dari Tim Mawar yang dulu. Hanya dikatakan 'Oh, Tim Mawar'. Tapi sesungguhnya dalam kerusuhan sekarang ini tidak ada Tim Mawar," kata Moeldoko di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Kalau perorangannya, kita enggak tahu, nanti polisi yang lebih tahu dari hasil penyidikan. Jangan lagi menyebut Tim Mawar, nanti merancukan situasi," ungkapnya.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Senada, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta publik untuk tidak mengait-mengaitkan Tim Mawar dengan TNI. Ryamizard memastikan saat ini TNI sudah tidak berurusan dengan Tim Mawar.
“Tim Mawar kan sudah selesai. Sudah ada hukuman apa segala macam itu, sudah selesailah, jangan dipakai-pakaikan lagi,” kata Ryamizard di kediaman Buya Syafii Maarif di Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"TNI tidak ada urusannya dengan tim itu. Itu tim lain. Walaupun itu dulu TNI. Sekarang TNI sekarang lain lah. Jadi jangan dikait-kaitkan begitulah, enggak baik. Nanti terkait-terkait, enggak bener,” ujarnya.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
“Kalau ada (Tim Mawar) itu tanya sama polisi. Kalau misalnya salah, polisi yang mengusut,” ujarnya.
Tim Mawar Bukan Lagi Tentara
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Buya Syafii Ma'arif, mengatakan, Tim Mawar bukan lagi tentara sehingga yang berlaku adalah hukum sipil.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii saat dijumpai wartawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Namun, Buya tetap mengimbau aparat agar tidak terjadi salah tangkap. “Asal jangan salah tangkap. Betul-betul berdasarkan data fakta yang benar di lapangan itu yang penting. Jadi semua orang kan sama di depan hukum siapapun itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT