Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Tetap Proses Hukum Ratu Kerajaan Ubur-ubur Meski Divonis Gila
14 September 2018 19:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin memastikan terus memproses hukum Aisah Tusalamah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur, meski telah dinyatakan gila oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Masih kita kordinasikan, masih terus berjalan. Masih kita lihat apakah ini masih bisa diproses atau tidak," ujar Komarudin saat ditanya kumparan mengenai status hukum Aisah, Jumat (14/9).
Komarudin menjelaskan, pihaknya tidak bisa menghentikan proses hukum itu lantaran sudah masuk ke ranah penyidikan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus membawa kasus ini hingga ke ranah pengadilan.
"Sudah masuk ke ranah penyidikan, sudah merupakan hak prerogatif hakim apakah kasus ini lanjut atau tidak," tambahnya.
Meski demikian, kata dia, tak menutup kemungkinan bila hakim dapat membatalkan status hukum Aisah. Sebabnya, lanjut dia, hakim pun akan bersandar pada bukti-bukti soal apakah Aisah gila atau tidak. Pihaknya pun hingga kini masih berkoordinasi dengan ahli hukum demi menyiapkan berkas-berkas terkait.
ADVERTISEMENT
"Yang bisa menjelaskan itu (ke hakim) kan berdasarkan informasi juga. Nanti dari ahli pidana ya, kita masih berkonsultasi dengan ahli pidana," tambahnya
Aisah sendiri dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. Perempuan tersebut ditetapkan tersangka sejak Minggu (19/8) lalu. Polisi menetapkannya sebagai tersangka lantaran isi ceramah yang Aisah berikan di media sosial mengandung ujaran kebencian.
Kasus kerajaan Ubur-ubur sendiri mencuat pad Agustus lalu. Sosok Aisah sempat menggegerkan publik lantaran sekte Kerjaan Ubur-ubur yang didirikannya banyak megajarkan hal yang tak masuk akal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang bahkan menyatakan bahwa sekte tersebut menyimpang.
MUI Kota Serang mencatat bahwa ada tiga kesesatan dan enam penyimpangan yang dilakukan Kerajaan Ubur-ubur. Beberapa di antaranya adalah: menyebut Muhammad adalah wanita, Kakbah bukan kiblat umat Islam, mengaku sebagai perwujudan Allah, hingga mengklaim sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul.
Kerajaan Ubur-ubur juga mengaku memiliki misi untuk melunasi utang-utang Indonesia. Mereka mengklaim bahwa memiliki sejumlah uang di rekening dalam negeri dan luar negeri. Rekening di bank luar negeri atas nama Maryam. Rekening dalam negeri atas nama Muhammad dengan nama M1. Nama Presiden Jokowi juga disebut-sebut sebagai sosok yang akan mencairkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kerajaan Ubur-ubur berlokasi di Lingkungan Tower Indah Sayabulu RT 02/RW 07, Serang, Banten. Jumlah pengikutnya ada sekitar 12 orang. .