Meski Punya Gangguan Jiwa, Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diadili

3 Juli 2019 5:56 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ibu yang mengamuk di Masjid Sentul, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ibu yang mengamuk di Masjid Sentul, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit Polri Kramat Jati sudah menyatakan Suzethe Margaret, pembawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh di Sentul City, punya gangguan kejiwaan. Namun, hal itu tampaknya tidak membuat perempuan paruh baya itu lepas dari masalah hukum.
ADVERTISEMENT
Polres Bogor menetapkan Suzethe sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan kesaksian saksi.
"Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut," Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, Selasa (2/7).
"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ungkap Dicky.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky memberikan keterangan terkait Kasus seorang wanita membawa seekor binatang anjing masuk dalam masjid di wilayah Sentul. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Polisi juga menetapkan Suzethe sebagai tahanan. Hanya saja, karena kondisinya, Suzethe masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Kita pastikan bahwa kasus ini penyidikannya berlanjut, kalaupun (meskipun) nanti hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersebut memang (dinyatakan) memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud Pasal 44 ayat 2 KUHP, tentang kejiwaan," ucap Dicky.
Dicky menyampaikan, apabila Suzethe dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, maka hasil tes itu akan disampaikan kepolisian dalam proses pengadilan.
Ia menyatakan saat ini Suzethe sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
"Jadi perbuatannya pidana tetap sidik (penyidikan), nanti keterangan yang terkait ahli jiwa, juga nanti kita akan sampaikan, haturkan di depan muka pengadilan, hingga nanti keputusannya, apakah nanti menjadi alasan pemaaf atau tidak," jelas Dicky.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun ikut merespons kasus ini. Ia mengimbau agar masyarakat tenang dan tak balik membalas tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak boleh mengambil tindakan, katakanlah membalas di gereja akibat tindakan seseorang karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Ia juga meminta polisi bertanggung jawab dalam mengusut kasus tersebut. JK mengatakan jika polisi tegas maka sikap tersebut tak akan membuat masyarakat terpecah belah, ia mempercayakan kasus tersebut bisa diselesaikan secara hukum.
"Jadi supaya tidak melebar, harus polisi ambil tanggung jawab karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid (simbol agama), tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid," ujar JK.
"Itu pelanggaran betul itu, jadi karena itu maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum. Kalau polisi tegas, tidak memecah belah masyarakat. Masyarakat akan ikut, sama juga pengurus masjid di sana juga sudah mengajukan hukum ke kepolisian. Dan itu jalan yang benar," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Suzethe masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Minggu (30/6) karena menduga suaminya akan menikah lagi. Ia pun langsung menanyakan keberadaan suaminya tersebut. Kemudian dia mengamuk dan melepaskan anjing yang digendongnya. Seorang penjaga keamanan masjid pun sempat terluka bibirnya karena dipukul.
Perbuatan Suzethe itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Kepolisian kemudian mengamankan Suzethe dan menetapkannya sebagai tersangka. Perbuatanya itu dianggap melanggar Pasal 156 a tentang penodaan agama.