Tolak Hasil Pilpres, Prabowo Ajukan Gugatan ke MK

21 Mei 2019 13:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat menyampaikan orasinya terkait hasil perhitungan KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat menyampaikan orasinya terkait hasil perhitungan KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Paslon Prabowo-Sandi menegaskan akan menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari. Menurut capres 02 Prabowo Subianto, ada sejumlah kejanggalan yang ada di rekapitulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pihak paslon 02 sudah merasa rekapitulasi tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," tegas Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Selain itu, Prabowo menilai perhitungan KPU bersumber dari data yang tidak tepat dan penuh kecurangan. Meski demikian, Prabowo menyebut, pihaknya akan menggugat hasil tersebut sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Berdasarkan aturan, KPU memberikan waktu 3 hari bagi paslon untuk mengajukan gugatan hasil rekap Pilpres ke MK.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang konstitusinya dirampas," ucapnya.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi melakukan salam dua jari usai menyampaikan orasinya di Kertanegara. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Prabowo juga menyinggung aksi yang rencananya akan digelar di depan kantor KPU dan Bawaslu hingga Rabu (22/5) nanti. Ia meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisannya untuk menjaga kedamaian dan ketertiban dalam menjalankan aksi.
ADVERTISEMENT
"Kepada seluruh komponen masyarakat pendukung dan simpatisan 02 untuk menjaga kedamaian dan ketertiban umum, dan menjaga aksi, menyampaikan pendapat di muka umum dengan damai dan konstitusional," pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf berhasil mengalahkan Prabowo-Sandi dengan suara sah 154.257.601 suara. Jokowi-Ma'ruf tercatat unggul di 21 provinsi, sementara Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.
Namun, saksi Prabowo-Sandi sudah lebih dulu menolak menandatangani berita acara rekapitulasi nasional tersebut. Tak hanya itu, saksi Prabowo-Sandi juga menolak untuk mengakui hasil Pilpres 2019.