MK Gelar Sidang Perdana Permohonan Uji UU KPK oleh Mahasiswa

30 September 2019 9:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan atas Pengujian Undang-undang (PUU) KPK. Permohonan ini diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas.
ADVERTISEMENT
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 57/PUU-XVII-2019, dibuka oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman. Sidang dibuka pukul 08.30 WIB.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan atas Pengujian Undang-undang (PUU) KPK di ruang sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi ini sidang pendahuluan pertama untuk perkara nomor 57/PUU-XVII-2019 permohonan pengajuan undang-undang nomor... tahun... tentang perubahan kedua UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK UU terhadap UU negara tahun 1945," ujar Anwar Usman di ruang sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Permohonan ini diajukan oleh 18 pemohon dan satu kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard. Sementara itu, beberapa pemohon hadir dalam sidang melalui video conference yakni Adam Ilyas dari UPN Jawa Timur dan Tommy dari Atma Jaya Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Ada pun mahasiswa yang menggugat UU KPK yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Raditio Jati Utomo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Deddy Rizaldy Arwin Gummo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Putrida Sihombing, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Kexia Goutama.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selanjutnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jovin Kurniawan, mahasiswa Fakultas Hukum UI Muhammad Agun Pratama, mahasiswa Fakultas Hukum UI Naomi Rehulina Barus, mahasiswa Fakultas Hukum UI Agustin Rarahere Noach, mahasiswa Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta Elisabeth, mahasiswa Atmajaya Yogyakarta Tommy, mahasiswa Atmajaya Yogyakarta Yehezkiel Obey.
Dilanjut dengan mahasiswa Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta Zenson Franstumora, mahasiswa Fakultas Hukum UPN Jawa Timur Adam Ilyas, mahasiswa Fakultas Hukum Tarumanegara Dylan Aldianza, politisi Timothy Ivan, wiraswasta Suhanto dan William Yangjaya, serta mahasiswa Fakultas Hukum UKI Eliadi Hulu.
ADVERTISEMENT