MK Ingatkan DPR, Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dihapus

2 Februari 2018 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fajar Laksono, juru bicara MK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fajar Laksono, juru bicara MK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi KUHP di panja Komisi III DPR sedang dalam tahap pembahasan dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Terdapat beberapa usulan tambahan pasal dalam revisi KUHP, salah satunya adalah penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Padahal, pasal ini sudah diputus inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya yang bernomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden menegasikan persamaan di depan hukum.
"Dulu MK memutuskan, bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP ini produk kolonial yang diadaptasi dari penghinaan terhadap raja atau ratu. Pada masa itu, raja dan ratu merupakan simbol negara," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (2/2).
"Namun, untuk Indonesia yang berbentuk republik yang demokratis sangat tidak relevan," sambung Fajar.
Dia mengatakan, alasan MK memutus inkonstitusional pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, karena berpotensi digunakan oleh aparat penegak hukum menjadi pasal karet.
"Pasal ini tidak bisa membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap presiden," tutur Fajar.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Fajar menjelaskan, sebagai penyempurnaan porduk hukum, seharusnya pembuat undang-undang memperhatikan putusan MK sebagai tafsir terakhir konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditegaskan dalam putusan MK, dalam penyempurnaan KUHP, tidak boleh membuat pasal atau undang-undang yang serupa (dengan yang sudah dibatalkan)," jelas Fajar.
Meskipun begitu, MK tidak bisa berbuat apa-apa jika nantinya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihidupkan lagi oleh DPR. Namun, lanjut Fajar, hal itu berpotensi dibawa ke MK lagi untuk diuji materi.
"Pasti akan ada yang menguji lagi ke MK. Tapi, sepanjang belum ada pengujian kembali pasal tersebut masih dianggap konstitusional sebab berpegangan pada asas praduga keabsahan," tutup Fajar.