MK Kabulkan Gugatan PDIP di Pileg DPRD Trenggalek

7 Agustus 2019 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pileg nomor 76 yang dimohonkan oleh PDIP terkait hasil rekapitulasi suara DPRD tingkat II untuk dapil Trenggalek I. MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara DPRD di Trenggalek I," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (7/8).
"Memerintahkan KPU Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 4, 12 dan 20 Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong terhadap suara seluruh partai dapil Trenggalek I," tegas Anwar.
MK juga meminta KPU membatalkan SK KPU nomor 987 tentang penetapan hasil Pemilu sepanjang menyangkut perolehan suara caleg daerah Trenggalek I. KPU diminta langsung menetapkan hasil penghitungan surat suara ulang tanpa perlu melapor ke MK.
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi penghitungan suara ulang, memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan dan pengawasan penghitungan surat suara ulang sesuai kewenangan," ucap Anwar.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan MK, mengabulkan permohonan itu dikarenakan MK menemukan adanya perbedaan hasil penghitungan suara C1 plano yang menjadi objek gugatan dengan hasil penghitungan form C1 kabupaten kota dan DAA1 Kelurahan Sumbergedong. Selain itu, pihak pemohon juga sudah melaporkan kejanggalan itu kepada Bawaslu.
"Bawaslu telah memerintahkan termohon melakukan pembukaan kotak suara untuk mencocokkan surat suara pada 23 Mei. Namun, surat suara dalam kotak tidak dihitung akan tetapi mengambil fotokopi dan dicatat dalam berita acara 132 tentang pleno pembukaan kotak suara," kata hakim MK Arief Hidayat.
Karena surat suara dalam kotak suara tidak dihitung, pemohon meyakini adanya perubahan suara yang merugikan PDIP. MK, setelah memeriksa bukti surat tulisan dan keterangan saksi, menemukan adanya ketidaksesuaian data hologram DAA1 di tingkat TPS yakni TPS 4, 12 dan 20 Surodakan dan menemukan adanya suara tidak sah di TPS 12 Sumbergedong.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pertimbangan itu, demi tercapainya kepastian hukum memerintahkan pengitungan suara ulang di TPS 4, 12 dan 20 Surodakan terhadap seluruh partai untuk anggota DPRD Trenggalek I," ucap Arief.
Dalam permohonannya, PDIP Trenggalek menduga adanya pengurangan suara dalam hasil rekapitulasi Pemilu di dapil I Trenggalek. PDIP mengklaim mengalami pengurangan 23 suara sementara PAN diduga mendapatkan tambahan 2 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU di dapil I Trenggalek, PDIP mendapat 21.899 suara sementara PAN mendapat 4.384 suara. Seharusnya, menurut pemohon PDIP mendapat 21.922 suara dan PAN mendapat 4.382 suara.