MK Kabulkan Gugatan PKB, Hitung Ulang Suara di 1 Desa di Papua Barat

8 Agustus 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa pileg DPRD milik PKB di Dapil Pegunungan Arfak 1, Papua Barat. MK mengabulkan permohonan PKB dengan memutuskan dilakukan penghitungan suara ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak,” ujar Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/8).
MK kemudian mengeluarkan putusan untuk melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 hari kerja, setelah pengucapan putusan a quo,” tegasnya.
MK menerima permohonan PKB setelah menimbang beberapa hal. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, dari hasil persandingan alat bukti form DA1 yang dibawa oleh PKB, PKS, KPU, dan Bawaslu ditemukan perbedaan angka. Dia juga mengatakan, dalam persidangan KPU mengakui adanya kesalahan dalam penghitungan suara di dapil 1 Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
“Mahkamah memiliki keyakinan bahwa terdapat kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon dalam form model DA1,” terang Enny.
“Menurut Mahkamah adanya fakta bahwa telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara sebagaimana didalilkan pemohon adalah benar hal tersebut berkesesuaian dengan adanya keterangan dari termohon yang disampaikan dalam persidangan 26 Juli 2019,” lanjutnya.
Dalam permohonannya, PKB menyebut terjadi selisih suara pada perolehan suara calegnya, Goliat Mggesuk, yang seharusnya memperoleh 744 suara. Namun menurut KPU, Goliat hanya memperoleh 714 suara. Sementara perolehan suara caleg PKS Yesikel Toansiba yang menurut pemohon seharusnya 949, menurut KPU menjadi 979.
Penambahan dan pengurangan suara dari caleg PKB dan PKS akhirnya berimbas antara perolehan suara PKB dan PKS. Menurut PKB, seharusnya pihaknya dapat memperoleh 2.759 suara. Sedangkan menurut KPU, PKB hanya mengantongi 2.729 suara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PKS menurutnya seharusnya hanya mengantongi 2.732 suara. Sedangkan menurut KPU, PKS meraih 2.702 suara. Sehingga, terjadi pengurangan dan penambahan suara masing-masing 30 suara.