news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pileg 2019 untuk 9 Provinsi

10 Juli 2019 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pileg 2019, Rabu (10/7) pukul 09.00 WIB. Hari ini, sengketa di sembilan provinsi yang akan disidang oleh MK.
ADVERTISEMENT
"Hari ini sidang lanjutan sengketa pileg pemeriksaan kelengkapan dokumen dan mendengar pokok perkara di sembilan provinsi," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Sembilan provinsi yang menjalani sidang hari ini yakni NTT, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Sidang ini dibagi menjadi tiga panel yang telah dibentuk oleh MK.
Masing-masing panel dipimpin oleh tiga majelis hakim. Sidang di panel satu dipimpin oleh Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian sidang di panel dua dipimpin oleh Saldi Isra, Aswanto, dan Manahan Sitompul. Lalu sidang di panel tiga dipimpin oleh Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Wahidduddin Adam.
ADVERTISEMENT
Sidang di panel satu untuk provinsi NTT sudah dimulai sejak pukul 08.30 WIB. Kemudian sidang di panel dua provinsi Jawa Tengah dan sidang di panel tiga provinsi Sulawesi Selatan.
MK telah meregistrasi sebanyak 260 perkara gugatan Pileg 2019. Gugatan itu terdiri dari 250 gugatan yang dimohonkan oleh caleg DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota dan 10 gugatan dari DPD.
Sebelumnya, pada Selasa (9/7) MK telah menyidang lima provinsi terkait gugatan sengketa Pileg 2019. Lima provinsi itu yakni Aceh, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Papua.