news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Mulai Putusan Sengketa Pilpres: Kami Hanya Takut pada Allah SWT

27 Juni 2019 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto (kiri) dan Anwar Usman (kanan) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto (kiri) dan Anwar Usman (kanan) saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang putusan sengketa pilpres yang diajukan tim paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6). Sidang putusan ini diagendakan untuk membacakan putusan atas gugatan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai tepat pukul 12.40 WIB dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Anwar meminta maaf sidang mundur 10 menit karena harus mengurus administrasi di antaranya penggandaan putusan.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelum memulai sidang, Anwar menegaskan pernyataanya terdahulu bahwa MK hanya takut kepada Allah SWT dalam memutus perkara gugatan Pilpres.
"Kami hanya takut pada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar.
"Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan," imbuhnya.
Putusan ini dibacakan setelah sebelumnya MK menggelar lima sidang sebelumnya, atas gugatan yang dilayangkan pada Jumat (24/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana beragendakan mendengarkan pokok permohonan pemohon. Kemudian sidang berikutnya dilanjut dengan pembacaan jawaban dan keterangan dari tim Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu.
Petitum Prabowo-Sandi. Foto: Basith Subastian/kumparan
Usai mendengar jawaban dan keterangan, MK menggelar sidang pemeriksaan yang menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untik memberikan kesaksian atas perkara ini. Setelah itu, 9 hakim konstitusi akhirnya menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dalam sidang ini, tampak dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, Hasyim Ashari dan penjara KPU Ali Nurdin. Lalu ada pihak Bawaslu yakni Komisioner Fritz Edward Siregar dan Afifudin.
Sementara dari pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, terlihat hadir Yusril Ihza Mahendra, Raja Juli Antoni, Arsul Sani, dan Hanif Dhakiri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Prabowo-Sandi sudah dipastikan tak hadir dalam sidang perdana ini. Mereka diwakilkan oleh tim hukum BPN, yakni Ketua Bambang Widjojanto.
Dalam gugatannya, tim 02 itu mengklaim menemukan banyak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi mengklaim memenangi pilpres dengan persentase 52 persen dengan total suara 68.650.239 suara, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 63.573.169 suara dengan persentase 52 persen.
Tim hukum BPN menilai ada penggelembungan suara Jokowi-Ma'ruf yang menyebabkan pasangan Prabowo-Sandi kalah dalam keputusan penghitungan versi KPU. Tim 02 mengajukan revisi gugatan ke MK pada Senin (10/6) lalu.
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan