MK: Pencabutan Gugatan Berkarya Harus Disampaikan di Sidang

9 Juli 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi pencabutan gugatan sengketa Pileg 2019 yang dimohonkan Partai Berkarya soal 2,7 juta suara pindah ke Partai Gerindra. Juru bicara MK Fajar Laksono menyebutkan Berkarya dapat mencabut laporan yang sudah dimohonkan ke MK.
ADVERTISEMENT
"Kalau sesuai ketentuannya penarikan kembali perkara itu dimungkinkan. Termasuk Partai Berkarya, misalnya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Meski begitu, Fajar menuturkan, Berkarya selaku pemohon harus menyampaikan secara langsung pembatalan gugatannya dalam persidangan. Sebab, permohonan itu sudah diregistrasi oleh MK.
"Ya, disampaikan. Karena sudah masuk persidangan. Kalau sudah diregistrasi apalagi sudah masuk ke ruang sidang dan disampaikan dalam ruang persidangan, tentu itu produknya ketetapan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan untuk menarik kembali perkara itu," ucap Fajar.
Fajar menuturkan, berdasarkan informasi terbaru dalam persidangan hari ini, ada pihak pemohon yang mencabut gugatan. Namun, ia belum mengetahui apakah itu Berkarya atau pihak lain.
"Saya belum ada informasi hari ini, tapi saya mendengar tadi di dalam persidangan ada yang menarik kembali perkaranya," tutur Fajar.
ADVERTISEMENT
Pencabutan gugatan Berkarya sebelumnya disampaikan tim hukum Partai Berkarya Nimran Abdurahman dan Partners. "Saya dalam perjalanan menuju MK, saya akan menarik itu permohonan," kata Nimran kepada kumparan.
Namun belum diketahui apakah sudah dicabut atau belum. Begitu juga Jurbir MK Fajar belum bisa memastikan saat dikonfirmasi pukul 20.32 WIB.
Sebelumnya, DPP Berkarya membantah mengajukan gugatan itu. Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi, menduga gugatan itu dilayangkan caleg atau oknum Berkarya.
Pasalnya, DPP Berkarya tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran dkk untuk mengajukan gugatan ke MK, sehingga diduga surat kuasa di MK itu palsu.
"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra yang dituduh nyolong suara Berkarya. Baiknya MK periksa baik-baik berkas gugatan yang masuk, apa asli atau dipalsukan kuasa dari pimpinan kami. Masih banyak orang-orang yang waras di Berkarya," ucap Andi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT