MK: Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

23 Juli 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Aswanto dan Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Aswanto dan Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Fenomena anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi pengurus di partai politik (parpol) atau sebaliknya menjadi sesuatu yang biasa dalam dua tahun terakhir ini. Sebanyak 78 dari 132 anggota DPD menjadi pengurus parpol. Hal ini merupakan imbas tidak adanya larangan di UU Pemilu yang memungkinkan senator menjadi pengurus parpol.
ADVERTISEMENT
Namun, fenomena ini akan segera berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota DPD tak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol. Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan Senin, (23/7).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/7).
Joko Widodo di bukber kediaman Ketua DPD RI. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo di bukber kediaman Ketua DPD RI. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Frasa 'pekerjaan lain' ini sebelumnya dipersoalkan oleh Muhammad Hafidz. Dalam gugatannya atas UU Pemilu pasal 182 huruf l, Hafidz mengatakan adanya pengurus parpol sebagai anggota DPD telah mendorong adanya perubahan karakter keterwakilan DPD. DPD yang seharusnya merupakan perwakilan daerah berubah menjadi wadah parpol untuk untuk memperjuangkan kepentingannya.
ADVERTISEMENT
"Kedua, model atau cara kerja parpol yang lebih berbasis kepada massa anggota daripada konstituensi wilayah tanda sekat keanggotaan parpol terbawa ke dalam DPD," kata Hafidz dalam permohonannya.
Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan bahwa larangan anggota DPD menjadi pengurus parpol untuk mencegah terjadinya keterwakilan ganda parpol dalam pengambilan keputusan seperti perubahan UU.