MK Pertanyakan Waktu Penyerahan Gugatan Rahayu Saraswati

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2019, Rabu (10/7). Salah satu gugatan yang disidang hari ini berasal dari caleg petahana DPR Partai Gerindra, Rahayu Saraswati.
Sidang ini digelar di panel 1 dengan susunan majelis hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Keponakan Prabowo itu tidak hadir dalam persidangan dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Dwi Putri Cahyanto.
Sebelum membacakan pokok perkara, hakim MK Arief Hidayat bertanya mengenai permohonan sengketa Rahayu. Sebab, MK tidak menemukan gugatan Rahayu dalam permohonan yang diajukan pada 23 Mei.
Dalam permohonan pada 23 Mei, MK hanya menerima gugatan atas nama caleg Gerindra Dapil VII DKI, Nuraina.
"Dalam permohonannya pertama ini perorangan (Rahayu Saraswati) ini gak ada. Ini yang (gugatan Pileg) DKI (atas nama) Nuraina Dapil VII. Di perbaikan muncul tambahan ini (Rahayu). Sekarang yang jadi masalah tenggat waktu," kata Arief dalam persidangan.
Arief kemudian bertanya kapan gugatan Rahayu masuk ke MK. Dwi kemudian menjelaskan permohonan Rahayu didaftarkan bersama dengan perbaikan gugatan pada 31 Mei.
"Permohonan perorangan (Rahayu) itu kapan diajukan? Tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB?" tanya Arief.
"Iya Yang Mulia, 18.56 WIB. Bersamaan perbaikan," jawab Dwi.
Majelis hakim MK pun menerima permohonan Rahayu tersebut. Sebab gugatan itu dianggap belum melewati tenggat waktu yang telah ditentukan oleh MK.
Arief kemudian mempersilakan kuasa hukum Rahayu membacakan pokok permohonannya. Selanjutnya Dwi menyebut kliennya telah dirugikan karena kehilangan 4.158 suara. Sehingga hal itu menyebabkan Rahayu gagal lolos ke Senayan.
"Menyangkut suara yang hilang itu terdapat 4.158 untuk kepentingan Ibu Saraswati," ujar Dwi.
Dalam gugatan itu, Dwi mengatakan ada perubahan atau renvoi terhadap klaim perolehan suara Gerindra di Dapil DKI III. Dalam permohonan sebelumnya, Gerinda mengaku kehilangan sebanyak 9.556 suara. Namun dalam renvoi itu, Gerindra mengubah klaim kehilangan 29.556 suara.
"Kami merenvoi bahwa suara klaim kami 29.556 suara. Dalam permohonan sebelumnya 9.556 suara berdasarkan bukti ke MK. Kami menghitung kehilangan suara 29.556 itu didasarkan adanya beda suara versi pemohon dan versi termohon (KPU). Versi pemohon 373.687 sedangkan versi termohon 344.131 sehingga selisih 29.556," jelas Dwi.
Arief kemudian menegaskan bahwa renvoi itu termasuk penambahan dalil, maka MK tidak akan menerimanya karena sudah melewati batas waktu perbaikan.
"Kalau penambahan dalil enggak bisa renvoi, hanya penambahan redaksional saja. Gimana saudara?" tanya Arief.
"Kami serahkan ke Yang Mulia," jawab Dwi.
Setelah itu, Arief memutuskan untuk menerima berkas itu. Perihal apakah renvoi klaim suara Gerindra diterima atau tidak akan menjadi keputusan hakim nanti.
