MK Putuskan Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU Akan Ubah Peraturan

28 Maret 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP untuk memilih di Pemilu 2019. KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut dari putusan itu.
ADVERTISEMENT
"Kita akan menggelar rapat untuk membahas perubahan PKPU," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Ketentuan yang diubah yaitu yang mengatur e-KTP sebagai syarat memilih. Dalam UU Pemilu yaitu Pasal 348 Ayat 9, diturunkan ke PKPU 3/2019 di Pasal 6 yaitu pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah yang memiliki e-KTP.
"Prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK. Poin pentingnya itu. Terkait kontennya, maka disain UU Pemilu yang awalnya mensyaratkan KTP-el sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," ucap Viryan.
Ketua KPU, Arief Budiman, menambahkan, putusan MK merupakan sebuah produk hukum. Sehingga KPU dapat langsung menjalankan putusan itu meski belum mengubah PKPU.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya ketika PKPU belum diubah, itu sudah berlaku. Jadi bisa kita lakukan langsung," ucap Arief.
Dalam sidang putusan MK yang digelar Kamis pagi, ada tiga pasal tekait UU Pemilu yang dikabulkan permohonan uji materinya. Yakni Pasal 348 ayat 9 tentang penggunaan e-KTP sebagai wajib mencoblos, kemudian Pasal 210 ayat 1 tentang perpanjangan batas akhir mengurus pindah memilih atau pemilih DPTb dan Pasal 383 ayat 2 mengenai perpanjangan penghitungan surat suara di TPS.