MK Tegaskan Berkendara Sambil Lihat GPS di Ponsel Bisa Dipidana

30 Januari 2019 17:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi GPS. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi GPS. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pengendara kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon genggam selama berkendara. Larangan itu berlaku meski hanya untuk melihat Global Positioning System (GPS).
ADVERTISEMENT
Penegasan itu tercetus saat MK menolak uji materi penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi itu dianggap secara mutlak melarang pengendara menggunakan telepon genggam, bahkan untuk mengakses fitur GPS.
Uji materi ini diajukan organisasi Toyota Soluna Community (TSC) dan seorang penggedara ojek online bernama Irfan pada Maret 2018. Mereka merasa aturan tidak boleh menggunakan telepon genggam untuk melihat GPS merugikan banyak pengguna jalan.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Para pemohon mempermasalahkan frasa "melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan" yang terdapat dalam Pasal 283 UU 22 Nomor 2009 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka meminta frasa tersebut dikecualikan untuk penggunaan aplikasi sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS yang terdapat dalam smartphone.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim menolak gugatan tersebut. "Tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.
GPS tambahan pada XMAX (Foto: Aditya Pratama Niagara)
zoom-in-whitePerbesar
GPS tambahan pada XMAX (Foto: Aditya Pratama Niagara)
Sementara terkait Pasal 106 ayat (1) UU 22 Nomor 2009, yang dipermasalahkan adalah frasa "penuh konsentrasi". Namun menurut hakim, aturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
"Tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait dengan penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22 Nomor 2009. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim.
Penegasan MK itu membuat Pasal 283 UU LLAJ tidak berubah dan yang melanggar bisa dipidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Pasal itu berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di alan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000' .
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim juga sempat menjelaskan mengenai perbedaan penggunaan GPS dari telepon genggam dengan alat khusus penunjuk arah. Alat penunjuk arah yang dipasang secara khusus, menurut MK, dianggap relatif lebih aman.
"Ahli Sowanwitno Lumadjeng dalam keterangannya menjelaskan instrumen GPS yang merupakan bawaan produksi pabrikan, berbeda dengan pemanfaatan fitur GPS melalui telepon seluler. Perbedaan mendasar terletak pada perencanaan desain penempatan layar," kata hakim.
"Pada mobil produksi, penempatan layar berada dalam jangkauan pandangan maupun jangkauan pengoperasian yang sudah terukur dengan desain tata letak yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan berkendara. Pengemudi tidak perlu menoleh-noleh dan/atau meninggalkan pandangan utamanya terlalu lama dalam mengemudi apabila ingin melihat layar instrumen GPS," tutup hakim.