news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Terima Gugatan Golkar di Pileg DPRD Surabaya

7 Agustus 2019 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan nomor 183 yang dimohonkan oleh Partai Golkar terkait sengketa Pileg DPRD dapil IV di Kota Surabaya, Jawa Timur. Majelis hakim juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tiga TPS yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk caleg DPRD Kota Surabaya daerah Surabaya IV," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (7/8).
"Memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dalam TPS 30 dan TPS 30 Putat Jaya kecamatan Sawahan dan TPS 50 Sidomulyo Baru, Suko Manunggal Surabaya terhadap suara Golkar untuk jenis DPRD Surabaya dapil IV," tegas Anwar.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk membatalkan SK KPU nomor 987 tentang penetapan hasil Pemilu sepanjang menyangkut perolehan suara caleg daerah Surabaya IV.
KPU diminta langsung menetapkan hasil penghitungan surat suara ulang tanpa perlu melapor ke MK.
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi penghitungan suara ulang, memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan dan pengawasan penghitungan surat suara ulang sesuai kewenangan," ucap Anwar.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan MK menerima putusan ini dikarenakan adanya kesalahan pengisian data form DAA1 plano yang dilakukan oleh KPU selaku pihak termohon. Kesalahan pengisian data mengakibatkan caleg DPRD Golkar dapil IV Agoeng Prasodjo dirugikan karena suaranya bergeser ke calon lain.
"Setelah MK memeriksa dengan seksama dan mendengarkan keterangan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu dan memeriksa bukti dan fakta, MK mempertimbangkan bahwa ada kesalahan pencatatan DAA1 plano di TPS 30 dan 31 serta 50 kelurahan Simomulyo," kata hakim Enny Nurbaningsih.
Selain itu, Bawaslu dalam keterangannya telah memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terkait kesalahan pencatatan itu. Namun putusan Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU dengan alasan tidak mempunyai dasar hukum.
"Pemohon sudah melapor ke Bawaslu dan keterangan dua saksi yang dihadirkan pemohon menyaksikan adanya pergeseran suara dalam duduk perkara yang dimohonkan. Bawaslu sudah memberikan rekomendasi dan sudah melakukan pengawasan di TPS 30, 31 dan 50 dan hasilnya ada pergeseran suara," ucap Enny.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, setelah memeriksa keterangan saksi mencocokkan dokumen, hakim MK memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang di tiga TPS yaitu TPS 30, 31 dan 50.