MK Tolak Dalil Suara Prabowo 0 di 5.268 TPS Cerminkan Kecurangan
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK ) menyatakan terdapat kecurangan dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Untuk menunjukkan adanya kecurangan, tim kuasa hukum 02 menyebut suara Prabowo-Sandi di sekitar 5.268 TPS berjumlah 0 yang tersebar di Jatim, Jateng, Papua, Nias Selatan, dan Sumut. Padahal suara 0, menurut kubu 02, sebagai hal yang mustahil.
Untuk membuktikan dalil tersebut, MK kemudian memeriksa bukti yang dilampirkan yakni P-145. Namun ternyata, bukti tersebut tidak diserahkan kepada MK .
"Mahkamah tidak bisa menelusuri dalil yang dimaksud karena tidak dijelaskan lokasi TPS itu. Sehingga itu adalah dalil yang tidak terbukti," ujar hakim MK, Manahan Sitompul, saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Terlebih menurut Manahan, pihak 02 terkesan ragu dalam dalil tersebut. Sebab pemohon menggunakan kata 'di sekitar 5.268 TPS'.
ADVERTISEMENT
"Sehingga bukan angka pasti, tapi merupakan perkiraan saja. Dan tidak dijelaskan lokasi pastinya. Sehingga pemohon dianggap ragu," ucap Manahan.
Berdasarkan keterangan dari pihak KPU, 0 suara bukan hanya diperoleh Prabowo-Sandi. Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf juga mendapatkan 0 suara di beberapa TPS.