Mobil Bahan Bakar Fosil Dilarang Dijual di RI 2040, Negara Lain 2030

25 Agustus 2017 9:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembahasan draf regulasi mobil listrik (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembahasan draf regulasi mobil listrik (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai upaya percepatan kendaraan listrik untuk transportasi jalan, Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan pelarangan penjualan kendaraan bahan bakar fosil di Indonesia akan dimulai tahun 2040. Beberapa negara lain, bahkan sudah merencanakan pelarangan itu mulai 2030.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ESDM, negara Jerman, Inggris, Amerika Serikat (AS) dan India akan melarang penjualan kendaraan bahan bakar fosil mulai 2030. Sedangkan Norwegia yang saat ini menjadi salah satu negara yang sangat serius beralih ke kendaraan listrik akan melarang penjualan kendaran bahan bakar fosil mulai tahun 2025.
Berbagai negara itu saat ini sudah membuat regulasi terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik. Norwegia misalnya, antara lain memberikan insentif bagi pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan menyediakan sumber listrik dan parkir gratis di 400 stasiun.
Jerman membebaskan kendaraan listrik dari pajak tahunan dan membebaskan pajak kendaraan listrik selama 5 tahun untuk lisensi di bawah tahun 2020. Inggris juga membebaskan pajak jalan tahunan untuk kendaraan listrik dan memberikan subsidi hingga US$ 8.000 terhadap 9 model mobil listrik. Amerika dan India juga memberikan keringanan pajak terhadap kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana Indonesia? Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan hingga saat ini masih dicari formula yang tepat sebagai upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pihaknya masih membahas dengan kementerian teknis lain untuk menentukan skema fiskal dan nonfiskal terhadap program percepatan ini.
Perusahaan mobil listrik, Tesla. (Foto: Jason Reed/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan mobil listrik, Tesla. (Foto: Jason Reed/Reuters)
Yang jelas, kata Jonan, pemerintah akan hadir dalam mendorong program percepatan ini, karena pengalihan transportasi ke kendaraan listrik sudah menjadi keharusan. “Pemerintah menginginkan Indonesia tidak akan hanya menjadi basis produksi, tapi juga basis teknologi,” kata Jonan seusai memimpin rapat pembahasan draf regulasi tentang program perepatan kendaraan listrik di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/8).
Jonan berharap penyusunan regulasi kendaran listrik bisa segera rampung paling lambat akhir tahun ini. “Pak Presiden sudah meminta agar segera dibuat regulasi, entah itu nanti Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah,” ujar Jonan. Saat ini, semua instansi pemerintah yang akan terlibat sudah berkomitmen untuk mewujudkan program ini segera.
ADVERTISEMENT
Rapat pembahasan draf regulasi ini dihadiri semua pemangku kepentingan. Selain instansi-instansi pemerintah, hadir juga para pimpinan perusahaan otomotif seperti: Toyota Astra Indonesia, Indomobil Nissan, Astra Honda Motor, Mercedes Benz, Mitshubishi Motor Indonesia, Grain, dan Gesits. Hadir juga asosiasi-asosiasi, seperti Institut Otomotif Indonesia (IOI), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI), dan Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerk Nasional (Aklibernas).
Salah satu kesepakatan penting dalam rapat ini adalah diusulkannya pelarangan penjualan mobil dan sepeda motor berbahan bakar fosil mulai 2040. Pelarangan ini akan dimasukkan dalam regulasi Program Percepatan Kendaraan Listrik untuk Transportasi Jalan.
Jonan saat rapat draf regulasi. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jonan saat rapat draf regulasi. (Foto: Arifin Asydhad/kumparan)