Modus Jadi Guru Ngaji, Sekdes di Aceh Cabuli 19 Anak di Bawah Umur

30 Januari 2018 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (40) di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Pria yang bekerja sebagai sekretaris desa (sekdes) di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, tersebut diringkus karena diduga mencabuli 19 orang anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi mengatakan pelaku mengelabuhi para korban dengan berpura-pura menjadi guru tari dan mengaji. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah empat korban melaporkan kejadian yang mereka alami kepada seorang guru di tempat mereka bersekolah.
"Siang tadi salah seorang guru dari korban datang sebagai pelapor, mengatakan tentang kejadian yang telah dialami oleh siswanya," kata Zulfitriadi, Selasa (30/1).
Polisi bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) kemudian memburu dan menangkap pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, sasaran pelaku rata-rata merupakan anak yang masih di bawah umur.
Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2016 dengan jumlah korban 19 anak.
"Untuk mendekatkan diri dengan korban, MR mengajak mereka makan mie setelah itu diajak ke kebun, tiba di sana yang berjarak tak jauh dari lokasi mereka tinggal," kata Zulfitriadi.
ADVERTISEMENT
Pelaku selanjutnya mengajak korbannya untuk menonton video porno sesama jenis dari HP. "Kemudian baru MR melepaskan nafsu terhadap korban," tambahnya.
Pelaku yang telah memiliki istri dan dua orang anak tersebut kebanyakan melakukan aksi bejatnya di kebun. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan karena tak menutup kemungkinan korban bertambah.
"Untuk barang bukti, saat ini polisi telah mengamankan satu unit handphone berisikan video homoseksual dan lesbian serta satu unit laptop," ucapnya.
Zulfitriadi mengatakan pelaku kini terancam hukuman 100 kali cambuk juncto Pasal 63 dan Pasal 47 yang diatur dalam Qanun Jinayat.