Moeldoko: 19 Oktober KSP akan Dibubarkan, Dibentuk Lembaga Baru

10 Oktober 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko di pembukaan IEMS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko di pembukaan IEMS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya berakhir masa kerjanya pada tanggal 19 Oktober mendatang. Hal itu pun sesuai dengan Perpres Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
ADVERTISEMENT
Moeldoko pun menyebut bahwa lembaganya akan segera dibubarkan. Namun, bukan berarti hal itu menjadi akhir dari lembaga yang dipimpinnya. Dia menegaskan akan ada Perpres lagi yang menghidupkan KSP baru dengan tambahan tugas lainnya.
"Ya aturannya nanti tanggal 19 KSP akan dibubarkan, setelah itu ada Perpres baru lagi KSP dibentuk mungkin ada penambahan tugas delivery unit. Saya dapat pengarahan dari bapak presiden. Itu kira-kira, " kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/10).
Dalam perpres pembentukan nanti, akan ada kemungkinan perubahan nama KSP yang masih dibahas bersama. Hal itu karena mempertimbangkan tugas baru lembaga tersebut.
"Ini ini namanya juga lagi dalam pembicaraan beliau. Apakah namanya tetap KSP apakah apa nanti ya. Kan ada penambahan satu misi baru sebagai delivery unit, " jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski tak secara rinci, namun Moeldoko menejelaskan tugas baru KSP lebih pada pengawalan penyelesaian sebuah masalah. Dia mengambil contoh dalam penyelesaian kebakaran hutan ke depan.
"Delivery unit itu kalau presiden sudah sampaikan sesuatu di sidang kabinet ini harus dikawal sampai dengan tuntas harus ada siapa yang berbuat apanya, harus jelas," ujarnya.
"Jangan sampai lepas enggak ada yang ngawal. Jadi unit inilah, oke kebakaran hutan, umpamanya, diikutin," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan website ksp.go.id bahwa lembaga ini merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Termasuk juga percepatan atas pelaksanaan program-program prioritas nasional.
ADVERTISEMENT
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggungjawab atas pengelolaan isu-isu strategis termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan dan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang harus dilakukan.
Selain dari fungsi-fungsi tersebut diatas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan tugas dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi.