Moeldoko: Kepala BNPB Baiknya TNI Aktif Agar Penanganan Bencana Cepat

7 Januari 2019 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Presiden, Moeldoko. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Presiden, Moeldoko. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus diisi oleh prajurit TNI aktif. Moeldoko beralasan prajurit TNI aktif lebih mudah dalam melakukan konsolidasi untuk penanganan kebencanaan.
ADVERTISEMENT
"BNPB (koordinasinya akan) di bawah Menkopolhukam. Kalau itu yang terjadi, diharapkan pejabatnya aktif. Ada logika yang bagus kenapa aktif, karena biasanya kalau kebencanaan itu yang segera action itu kan dari tentara (dan) kepolisian," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/1).
Saat ini nama yang akan mengisi kursi Kepala BNPB adalah Letjen TNI Doni Monardo. Sesuai UU TNI, jika di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, prajurit TNI yang masih aktif bisa menduduki posisi Kepala BNPB. Menurut UU TNI, seorang prajurit TNI bisa menduduki jabatan di luar lingkungan TNI, namun tidak di semua lembaga.
Dalam Pasal 47 UU TNI, dijelaskan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Letjen TNI Doni Monardo. (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Letjen TNI Doni Monardo. (Foto: Wikipedia)
Namun, dalam pasal tersebut juga dijelaskan prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada 10 instansi tertentu. Yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB, dijelaskan bahwa Kepala BNPB adalah jabatan setingkat menteri yang berada di bawah koordinasi Menko Kesra. Perpres inilah yang tengah direvisi agar BNPB berada di bawah koordinasi Menkopolhukam.
Moeldoko sebelumnya tidak menampik revisi perpres itu agar Doni Monardo tidak perlu pensiun dari TNI apabila nantinya menjabat Kepala BNPB.
Moeldoko juga menegaskan beberapa perubahan yang akan diatur dalam Perpres BNPB salah satunya terkait penanganan lintas kementerian, melibatkan Kemenkopolhukam dan Kemenko PMK.
"Mungkin satu, yaitu kendali. Kedua jenis pekerjaan, kalau emergency ditangani Menkopolhukam, tapi kalau sudah rehabilitasi itu oleh Menko PMK, itu yang paling mendasar di situ," tutupnya.