MPR-DPR-DPD Rapat, Bahas Sidang Tahunan dan Amandemen UUD 1945

24 Juli 2018 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tahunan MPR/DPR (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tahunan MPR/DPR (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi DPR dan DPD di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/7). Ragab dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua Ahmad Basarah dan E.E. Mangindaan.
ADVERTISEMENT
Ragab membahas persiapan Sidang Tahunan MPR dan pembentukan Panitia Ad Hoc (PAH). Sidang Tahunan MPR Tahun 2018 dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara menjadi satu rangkaian kegiatan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2019.
"Dilaksanakan pada 16 Agustus 2018 mulai pukul 09.00 WIB," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di dalam ragab tersebut.
Agenda Sidang Tahunan MPR adalah penyampaian Pidato Kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo terkait laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada masyarakat.
Pimpinan MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sidang Tahunan MPR mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden, mantan pimpinan MPR, menteri kabinet, para duta besar, Panglima TNI, Kapolri, partai politik, Lembaga Pengkajian MPR.
Kesuksesan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR salah satunya ditentukan oleh kehadiran anggota MPR. Zulkifli Hasan meminta seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD untuk menginstruksikan kepada anggotanya agar hadir dalam Sidang Tahunan MPR.
ADVERTISEMENT
"Doa dalam Sidang Tahunan MPR akan disampaikan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Dr Nasaruddin Umar," ungkap Zulkifli.
Ragab juga membahas tentang pembentukan Panitia Ad Hoc (PAH). Ada dua PAH yaitu PAH I yang bertugas menyiapkan rancangan naskah haluan negara sebagai rujukan haluan pembangunan nasional. PAH I diketuai oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang nantinya akan menyusun draf rekomendasi amandemen terbatas pada pasal 37 UUD 1945 tentang GBHN.
Sedangkan PAH II bertugas menyempurnakan Peraturan Tata Tertib MPR dan bahan rekomendasi lainnya, serta Ketetapan MPR (Tap MPR) yang masih berlaku. PAH terdiri atas Pimpinan MPR dan paling sedikit 5% dari jumlah anggota (35 orang) dan paling banyak 10% (70 orang) dari jumlah anggota MPR. Anggota PAH ditetapkan secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok DPD.
ADVERTISEMENT
Ragab memutuskan jumlah anggota PAH sebanyak 45 orang. Ketua PAH I Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR) dan Ketua PAH II Rambe Kamarulzaman (Ketua Fraksi Partai Golkar MPR).
"Hasil Ragab tentang penyusunan PAH ini akan dibawa dalam sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2018 untuk disahkan dan ditetapkan. Barulah PAH akan bekerja," tutup Zulkifli.