Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal statusnya yang blasteran, taruna Akmil Enzo Zenz Allie juga menyita perhatian publik lewat fotonya di media sosial. Dalam foto yang viral itu, Enzo terlihat membawa sebuah bendera bertuliskan kalimat Tauhid.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, sejumlah pihak lantas meragukan ideologi Pancasila yang seharusnya menjadi pegangan utama anggota TNI. Apalagi, banyak pihak yang mengidentikkan bendera Tauhid tersebut dengan paham khilafah dan ormas HTI yang sudah dibubarkan.
"Saya rasa tidak ada yang salah, kalau ada orang membawa bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid. Siapa bilang itu bendera HTI? Jauh dan ratusan tahun sebelum HTI ada, bendera itu sudah ada," tegas Sekjen MUI Anwar Abbas kepada kumparan, Kamis (8/8).
Sehingga, ia menilai, tidak tepat jika bendera Tauhid itu diidentikkan dengan HTI, apalagi sampai muncul larangan menggunakannya. Apalagi, menurutnya, menggeneralisir suatu hal bisa berbahaya bagi persatuan bangsa.
"Nanti kalau ada orang melakukan suatu kesalahan, dan si pelakunya pakai blangkon misalnya, lalu setiap orang kemudian dilarang pakai blangkon. Ya cara-cara seperti ini jelas tidak benar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Anwar berharap, pemerintah dan masyarakat seharusnya paham bahwa bendera Tauhid sudah ada sejak abad ke-14 silam. Selain itu, kalimat Tauhid adalah kalimat yang dihormati oleh seluruh umat Islam dari dulu hingga saat ini.
"Lalu, kalau hari ini ada kelompok yang dinilai sikap dan pandangannya oleh pemerintah, dianggap bertentangan dengan falsafah, dan ideologi bangsa yang ada, maka falsafah dan ideologinya saja yang dipersoalkan, jangan simbol-simbol yang telah menjadi simbol umat Islam di seluruh dunia itu yang dipersoalkan karena dipakai oleh kelompok tersebut," ucap Anwar.
Sementara itu, dosen Jinayah Siyasah UIN Jakarta M Nurul Irfan menilai saat pemerintah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang, seharusnya segala atribut yang berhubungan dengan HTI juga ikut dilarang.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu kan memang sudah jelas HTI terlarang di Indonesia. Itu kaidah hukum Islamnya itu yang mengikut ya ikut. Artinya HTI dilarang, dan yang ikut HTI adalah terlarang, lambangnya seperti itu ketika mengibarkannya itu terlarang," kata Irfan saat dihubungi kumparan, Rabu (7/8).
Meski dalam bendera tersebut terdapat kalimat tauhid, Irfan mengatakan, anjuran agama yang benar adalah memperbanyak pengucapannya serta mempraktikkan nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
"Dalam anjuran agama bukan mengibarkan benderanya, tapi memperbanyak kalimat tauhidnya itu. Memperbanyak kalimat 'lailahaillallah' itu enggak ada masalah. Yang paling baik dihindari, jangan sampai melakukan kegiatan yang justru menimbulkan mudharat," jelas Irfan.
"Diminta oleh ulil amri, ulil amri itu menyatakan itu terlarang, lalu yang terkait soal itu (bendera) ya terlarang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT